Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi telah menetapkan jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh umat Islam di Kabupaten Bekasi tahun ini.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Aziz mengatakan penetapan zakat fitrah ini ditentukan dari hasil rapat dengan instansi terkait di Pemkab Bekasi seperti Kementrian Agama, Bulog, Dinas Perdagangan, dan organisasi keagamaan lainnya beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil penetapan, zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp. 11000 maka besar zakat fitrah sebanyak 3,5 liter beras jika diuangkan sebesar Rp. 38.500.
“Kita menggunakan beras, karena sesungguhnya untuk zakat fitrah itu apa yang kita makan. Nah yang kita makan inikan beras, jadi kita harus bayar dengan menggunakan beras. Cuman kita ini kadang ada yang ingin cepat saja, jadi memilih membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang,” kata Abdul Aziz, Rabu (30/05).
Dengan adanya penetapan zakat fitrah di Kabupaten Bekasi ini, ia menghimbau kepada masyarakat agar segera membayarkan zakat fitrahnya sehingga dapat dibagikan langsung kepada yang berhak merima zakat.
“Saran saya paling lambat H-3 sebelum malam Lebaran. Kalau zakat fitrah dibayar dan terkumpul tentunya panitia pengumpul zakat bisa langsung menyerahkan zakat fitrah tersebut kepada yang berhak menerimanya,” ucapnya.
Penyerahan zakat fitrah, kata dia, dapat dilakukan di lembaga resmi zakat dan seluruh masjid yang ada di Kabupaten Bekasi. “Baznas Kabupaten Bekasi sendiri membuka empat gerai untuk masyarakat yang mau menyalurkan zakat fitrahnya seperti di SGC, Mall Lippo Cikarang, Lotte Mart Pilar dan Masjid Pemda Kabupaten Bekasi,” kata dia. (fb)