Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Jumlah Zakat Fitrah
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Jumlah Zakat Fitrah

Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Jumlah Zakat Fitrah

admin Published 30/05/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT  – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi telah menetapkan jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh umat Islam di Kabupaten Bekasi tahun ini.

Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, Abdul Aziz mengatakan penetapan zakat fitrah ini ditentukan dari hasil rapat dengan instansi terkait di Pemkab Bekasi seperti Kementrian Agama, Bulog, Dinas Perdagangan, dan organisasi keagamaan lainnya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil penetapan, zakat fitrah ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp. 11000 maka besar zakat fitrah sebanyak 3,5 liter beras jika diuangkan sebesar Rp. 38.500.

“Kita menggunakan beras, karena sesungguhnya untuk zakat fitrah itu apa yang kita makan. Nah yang kita makan inikan beras, jadi kita harus bayar dengan menggunakan beras. Cuman kita ini kadang ada yang ingin cepat saja, jadi memilih membayar zakat fitrah dengan menggunakan uang,” kata Abdul Aziz, Rabu (30/05).

Dengan adanya penetapan zakat fitrah di Kabupaten Bekasi ini, ia menghimbau kepada masyarakat agar segera membayarkan zakat fitrahnya sehingga dapat dibagikan langsung kepada yang berhak merima zakat.

“Saran saya paling lambat H-3 sebelum malam Lebaran. Kalau zakat fitrah dibayar dan terkumpul tentunya panitia pengumpul zakat bisa langsung menyerahkan zakat fitrah tersebut kepada yang berhak menerimanya,” ucapnya.

Penyerahan zakat fitrah, kata dia, dapat dilakukan di lembaga resmi zakat dan seluruh masjid yang ada di Kabupaten Bekasi. “Baznas Kabupaten Bekasi sendiri membuka empat gerai untuk masyarakat yang mau menyalurkan zakat fitrahnya seperti di SGC, Mall Lippo Cikarang, Lotte Mart Pilar dan Masjid Pemda Kabupaten Bekasi,” kata dia. (fb)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 30/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dinas Perdagangan Bagikan 10.000 Paket Sembako Murah di 4 Kecamatan
Next Article 2500 Paket Sembako Murah Dibagikan di Kecamatan Cikarang Timur

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?