Faktabekasi.com, CIKARANG SELATAN – Personel Kepolisian,TNI turut dilibatkan dalam program PTSL. Dalam kegiatan tersebut, mereka diberi pemahaman tentang berbagai hal kepengurusan tanah. Demi membantu petugas dilapangan, para pesonel TNI dan Polri ini pun diminta turut menyosialisasikan program pertanahan tersebut.
“Sesuai dengan program pusat, pengerusuan tanah itu merupakan kerja bersama, jadi semua pihak. Kemudian polisi dan TNI itu lebih tahu di lapangan dan lebih dekat dengan masyarakat, makanya mereka turut berperan,” ucap Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Deni Santo saat menggelar kegiatan bersama Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten di Cikarang Selatan, Jumat (23/3).
Menurutnya, selain para personel keamanan, hadir pula para perangkat desa di sejumlah desa di Kabupaten Bekasi. Dalam kesempatan tersebut, TKD atau yang dikenal denga istrilah tanah bengkok, menjadi salah satu persoalan yang banyak dipertanyakan.
Sejumlah aparat desa memertanyakan kepengurusan sertifikat TKD. Pasalnya, sejauh ini, mereka hanya mengetahui lokasi TKD namun tidak memiliki bukti hukum yang kuat.
“Maka dari itu saya dorong agar TKD ini turut didaftarkan dalam PTSL sesuai aturan, diberlakukan bagi seluruh bidang tanah yang belum tersertifikat. Termasuk tanah yang dipakai lembaga pendidikan, tanah wakaf, tanah tempat peribadatan dan juga TKD. Itu segera didaftarkan, maka nanti atas namanya desa yang dikelola oleh pemerintah desa,” ucapnya.
Selanjutnya, Pemerintah desa diminta segera mengajukan tanah kas desa (TKD) dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap. Pasalnya, aset negara yang dikelola pihak desa itu jumlahnya diprediksi besar, tapi tidak semua terdaftar.
“Jumlahnya TKD itu besar, tadi (kemarin) saja ada yang bilang sampai 18 hektar tapi sayangnya belum bersertifikat. Itu besar loh, perumahan saja paling hanya sekitar enam hektar,” tegasnya.
Sambungnya, target 50.500 Sertifikat pada tahun pertama PTSL dilaksanakan, tahun 2017, tidak ada TKD yang didaftarkan padahal jumlahnya diyakini besar. Maka dari itu, mulai 2018, BPN Kabupaten Bekasi turut mendorong sertifikasi TKD mencapai target yang dicanangkan.
“Target PTSL di Kabupaten Bekasi itu 50.500 bidang tanah, 500 bidang di antaranya untuk usaha kecil menengah. Target itu harus sudah tercapai hingga Oktober ini. Maka jika TKD itu turut disertifikatkan, maka akan ada peningkatan target yang dicapai secara signifikan,” tuturnya.
Seperti diketahui, semula TKD merupakan aset negara yang dikelola pemerintah daerah. Namun, dengan adanya Undang-undang 6 tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan TKD diserahkan pada pemerintah desa. TKD menjadi salah satu kekayaan desa yang dapat dimanfaatkan menjadi penghasilan desa.
“Jadi setelah disertifikatkan, sebenarnya pemdes lebih leluasa memanfaatkan TKD. Dalam artian, mereka dapat menyewakannya dengan hasil sewanya masuk ke kas desa. Ini pun penting untuk memenuhi kelengkapan administrasi di mata hukum,” katanya.
Tempat terpisah, Cegah Hoax dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Polrestra Muryono, pihaknya masih terus mempelajari proses pengurusan tanah. Menurut dia, hal itu penting agar dapat nantinya dapat disosialisasikan kepada masyarakat secara seksama.
“Maka kami wajibkan personel untuk mempelajari dulu sampai betul paham, kemudian disampaikan pada masyarakat. Kami dari kepolisian sangat serius dalam mendukung PTSL ini, karena apa? Kami tidak ingin ada kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Maka saya sangat mewanti-wanti agar pengurusan tanah ini jangan sampai dicampuri informasi-informasi hoax,” katanya.
Sejauh ini, kata Muryono, belum ada laporan tentang informasi hoax di bidang pengurusan tanah. Meski begitu, pihaknya tetap mengantisipasi hal tersebut.
“Jangan sampai ada berita hoax yang tersebar, kemudian kami pun mencegah agar jangan sampai ada pungutan liar terkait pengurusan tanah di desa, serta kami juga turut mengawasi persoalan TKD ini,” pungkasnya. (ger).