Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: BPPH Serahkan Kasus Pemukulan Anggota PP ke Kepolisian
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > BPPH Serahkan Kasus Pemukulan Anggota PP ke Kepolisian

BPPH Serahkan Kasus Pemukulan Anggota PP ke Kepolisian

admin Published 05/03/2022
Share
2 Min Read
Tim BPPH PP MPC Kabupaten Bekasi usai melakukan pendampingan hukum kasus pemukulan anggota ranting Harjamekar di Polsek Cikarang.

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) MPC Kabupaten Bekasi melakukan pendampingan hukum atas kasus pemukulan terhadap Ranting PP Harjamekar, PAC PP Cikarang Utara, Nasah yang diduga dilakukan oleh Edi Portal, terjadi pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketua BPPH PP MPC Kabupaten Bekasi Ujang Suryadi, SH., MH, didampingi, Sekertaris Meryanto, SH, Wakil Ketua Rudi Purnawan, SH dan Arsusban Efendi, SH langsung mendatangi Polsek Cikarang untuk pendampingan saksi mata pada saat kejadian pemukulan.

Ujang Suryadi mengatakan, bahwa pendampingan yang dilakukan BPPH PP MPC Kabupaten Bekasi terhadap kasus pemukulan anggota PP yang dilakukan terlapor sudah sampai tahap dimintai keterangan para saksi mata oleh pihak Kepolisian Polsek Cikarang.

“Pendampingan kami saat ini sudah sampai dimintai keterangan para saksi mata yang melihat saat kejadian,” kata dia, saat ditemui di Polsek Cikarang usai melakukan pendampingan, Sabtu (5/3/2022).

Ujang berharap agar Polsek Cikarang bisa menindaklanjuti laporan BPPH dengan segera mengamankan terlapor. Pasalnya, pemukulan yang dilakukan terlapor sudah jelas masuk dalam pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Kami meminta agar pihak Kepolisian (Polsek Cikarang) untuk bisa menindaklanjuti laporan kami untuk segera mengamankan terlapor Edi Portal, sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.

Ujang menghimbau kepada seluruh anggota PP baik Ranting, PAC dan MPC agar bisa menahan diri jangan bertindak apapun, selama pendampingan BPPH selesai sampai pihak berwajib menindaklanjuti laporan dan mengamankan terlapor yang mana saat ini masih dalam tahap dimintai keterangan para saksi.

“Saya yakin pihak kepolisian bisa segera bertindak agar terlapor bisa diamankan, saya juga menghimbau kepada seluruh anggota PP agar bisa menahan diri dan kami serahkan perkara ini ke pihak penegak hukum dalam hal ini Polsek Cikarang,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Pengeroyokan, Diduga Libatkan Anggota DPRD Kab. Bekasi

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

admin 05/03/2022
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Atlet Peraih Medali Emas Kejuaraan Pencak Silat Internasional Dapat Penghargaan Dari Pemkab Bekasi
Next Article Festival Sepak Bola Anak Piala Bupati Bekasi Kembali Digelar

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?