Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bupati Bekasi Berikan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Cikarang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Kolaborasi kuat Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Menjadi Tuan Rumah Festival Sakura Matsuri 2025
Bisnis
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bupati Bekasi Berikan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Cikarang

Bupati Bekasi Berikan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Cikarang

admin Published 17/08/2020
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja berikan remisi umum kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang. Acara berlangsung di Kantor Lapas Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Senin (17/8/2020).

Sebanyak 1.112 warga binaan lapas Kelas IIA Cikarang  mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi umum, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam sambutannya mengatakan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi.

“Saya harap kepada narapidana yang sudah bebas dapat bergaul dengan masyarakat secara normal dan nantinya bisa ikut berkontribusi dalam pembangunan pembangunan yang ada di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Kata Eka, pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang taat akan peraturan dan aktif pada kegiatan yang di adakan oleh pihak lapas. Remisi ini tentu saja sebagai hadiah dihari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75.

Dirinya berpesan kepada napi yang telah mendapatkan remisi, agar lebih baik lagi dalam berperilaku dan bagi napi yang belum mendapat remisi agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan, serta proaktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lapas.

Sementara itu, Kepala Lapas Cikarang, Nur Bambang Supri Handono, menjelaskan remisi umum diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

“Artinya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan dilapas atau rutan,” ucapnya.

Berdasarkan data, dari lapas cikarang terdapat 2 kategori yang mendapatkan remisi, yakni kategori remisi umum narapidana dewasa, dan kategori remisi umum narapidana anak, yang masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi umum.

Remisi umum narapidana dewasa terdiri dari 138 orang mendapat remisi 1 bulan, 252 orang mendapat 2 bulan, 355 orang mendapat 3 bulan, 181 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 128 orang mendapat remisi 5 bulan.

Selain itu, untuk kategori remisi umum II atau langsung bebas, terdapat 52 orang warga binaan. Yakni 3 orang mendapat remisi 1 bulan, 10 orang mendapat remisi 2 bulan,  2 orang mendapat remisi 3 bulan, 5 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 32 orang mendapat remisi 5 bulan.

Sementara untuk remisi umum kategori narapidana anak terdapat 6 orang yang mendapat remisi. (FB)

You Might Also Like

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

admin 17/08/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Peringai HUT Kemerdekaan RI ke-75, Ini Sambutan Bupati
Next Article Mulai Hari Ini Jajaran Polres Metro Bekasi Disiplinkan Gunakan Masker

Paling Banyak Dibaca

Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
Tata Ruang dan Pertanahan sebagai Akselerator Investasi dan Pembangunan di Indonesia
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?