Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bupati Bekasi Lakukan Kunjungan Kedua ke Kawasan Industri
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bupati Bekasi Lakukan Kunjungan Kedua ke Kawasan Industri

Bupati Bekasi Lakukan Kunjungan Kedua ke Kawasan Industri

admin Published 02/07/2019
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, melakukan kunjungan kerja keduanya ke Kawasan Industri Selasa (2/7), kali ini Kawasan Industri Deltamas, Cikarang Pusat menjadi tujuan, hal itu dilakukan dalam rangka melakukan sosialisasi Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Le Premier Deltamas, Cikarang Pusat ini dihadiri oleh pengelola kawasan industri Deltamas, Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, Anggota LKS bipartit, serikat pekerja se-Kabupaten Bekasi, dan para perwakilan dari perusahaan-perusahaan di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC).

Eka mengungkapkan bahwa Kabupaten Bekasi adalah daerah industri terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara. Dengan letak geografis yang sangat dekat dengan ibukota negara, ini menjadi magnet tersendiri untuk investor.

Lebih lanjut Eka menyampaikan bahwa ada 10 kawasan industri di Kabupaten Bekasi, yang menyumbang 34,46% modal asing nasional dan lebih dari 22% volume ekspor nasional.

Menurut data BPS pada tahun 2018, sebanyak lebih dari 1.760.000 lowongan kerja, baru terserap sekitar 1.400.000 tenaga kerja. Sehingga masih ada banyak lagi yang masih mencari kesempatan kerja.

Eka mengharapkan dengan adanya Peraturan Bupati ini, dapat membantu menyelesaikan masalah tenaga kerja yang ada di Kabupaten Bekasi, khususnya akan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Permasalahan pengangguran ini bukan hanya masalah Kabupaten Bekasi, tapi kita bertekad, bagaimana ini semua dapat kita selesaikan,” ucapanya.

Lebih lanjut dirinya ingin Perushaaan Perusanaan yang ada khususnya di Kawasan Industri Deltamas dapat bersama-sama mengambil bagian dan berkontribusi untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi.

“Kedepan kita harus membangun komunikasi dan silaturahmi yang nantinya kita bisa saling membantu. Kita ingin Kabupaten Bekasi menjadi lebih baik lagi kedepannya,” katanya.

Sementara itu Head of operation Kota Deltamas, Robertus Satriotomo menyampaikan terima kasih dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati ini. Sebab, investor ingin adanya lebih banyak suplai tenaga kerja yang handal dari warga lokal.

“Kami sangat menyambut baik Peraturan Bupati ini, karena menurut kami ini sangat penting sekali,” tutur Robet.

Menurutnya para investor yang datang biasanya akan bertanya darimana mereka bisa dapat tenaga kerja, sehingga mereka sangat ingin adanya suplai tenaga kerja yang handal, terutama di lingkungan dimana pabrik itu berdiri.

“Dari segi cost itu akan lebih murah daripada mereka harus mendatangkan tenaga kerja dari luar,” tutupnya.

Setelah memberikan sambutan di Hotel Le Premier, Bupati bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi melanjutkan kunjungan ke PT. Mitsubishi Motors Kramayudha Indonesia (MMKYI) sebagai salah satu penyerap tenaga kerja lokal terbanyak di Kawasan GIIC. (adv)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 02/07/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ketua DPC PPP Kabupaten Bekasi Anwar Musyadad daftar Calon Wakil Bupati Bekasi. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. Daftar Cawabup, Anwar Musyadad Inginkan Pemerintahan Berjalan Sesuai Koridor Hukum
Next Article Kunjungan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ke Kawasan Industri Ejip. FOTO: Istimewa/ Humas Pemkab Bekasi Hasil Kunjungan Bupati Bekasi ke Kawasan EJIP Bawa 1237 Lowongan Kerja

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?