Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bupati Bekasi Telah Menonaktifkan HS
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Bupati Bekasi Telah Menonaktifkan HS

Bupati Bekasi Telah Menonaktifkan HS

admin Published 07/09/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. telah diberhentikan sementara Staf Ahli Bupati Bekasi, HS dari jabatannya, pasalnya HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Baca juga: LAMI Minta Bupati Pecat HS

“Kita berhentikan. Hari ini sudah saya tandatangan surat pemberhentiannya,” tegas Neneng dalam pesan singkatnya, Jum’at (07/9).

Sementara itu Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Nur Edy Irwansyah Putra saat dihubungi mengatakan bahwa berkas perkara yang melibatkankan SH telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

“Berkasnya sekarang sudah P21, P21nya sudah diterbitkan, sekarang ditangani Kejaksaan Kabupaten Bekasi,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap praktik pemalsuan dokumen tanah di Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya adalah HS mantan Camat Tarumajaya yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bekasi, AS Kepala Desa Segaramakmur sekaligus Ketua APDESI Kabupaten Bekasi, para staf desa hingga pegawai kecamatan setempat. (FB)

You Might Also Like

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Pengeroyokan, Diduga Libatkan Anggota DPRD Kab. Bekasi

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

admin 07/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Polemik Pilkades, Komisi I Minta Bupati Harus Bijak
Next Article Polsek Tarumajaya Gelar Ops Cipkon Sasaran Premanisme

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?