Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bupati Buat Aturan, Bupati Langgar Aturan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bupati Buat Aturan, Bupati Langgar Aturan

Bupati Buat Aturan, Bupati Langgar Aturan

admin Published 15/06/2021
Share
2 Min Read
Bupati Bekasi menggelar konferensi pers pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/4) bertempat di lobi utama Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat. Foto: Istimewa/ Supriyanto/Humas

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Kegiatan kunjungan kerja Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ke Tambelang beberapa waktu lalu dan membagi-bagikan uang yang membuat kerumunan, dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes). Bupati membuat aturan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan, namun bupati juga yang melanggar aturan tersebut.

Alumni GMNI Bekasi, Bambang Tolet Haryanto menjelaskan, aturan yang dibuat Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan menerapkan standar prokes, yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan tidak diimplementasikan Bupati Bekasi. Secara sadar dan logis, kegiatan bagi-bagi uang dapat menimbulkan kerumunan yang memicu penyebaran virus covid-19 ini.

BACA : Tolet : “Secara Logika, Bagi-bagi Uang Bakal Buat Kerumunan”

“Dia (Bupati) yang buat aturan agar warga tidak menggelar hajatan agar tidak terjadi kerumunan, tapi dia melanggar aturannya sendiri. Kami berusaha mempertayakan ini kepada tim penindak pelanggar prokes namun belum mendapat jawaban. Kami juga sudah mempertanyakan ini ke satgas covid, juga tidak ada jawaban,” paparnya.

Menurutnya, jika pelanggar prokes adalah pejabat tinggi atau kepala daerah, maka ada pengecualian kasus. Padahal, jika terdapat kesalahan maka setiap orang berhak mendapatkan sanksi hukum. Tolet menilai, apa yang dilakukan bupati bisa berdampak besar bagi masyarakat.

“Kalau bupati aja melanggar prokes tidak ditindak dan jika nanti ada masyarakat yang ditindak karena melanggar prokes saat hajatan, maka akan berdampak pada ketidakadilan. Aturan ini sudah absurd dan subyektif, lagi-lagi masyarakat yang rugi,” tambahnya.

Sampai berita ini diterbitkan, faktabekasi.com sudah mencoba menghubungi jubir satgas covid-19 dr. Alamsyah, namun belum mendapat jawaban.  (mot)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 15/06/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tolet : “Secara Logika, Bagi-bagi Uang Bakal Buat Kerumunan”
Next Article PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?