Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Kegiatan kunjungan kerja Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ke Tambelang beberapa waktu lalu dan membagi-bagikan uang yang membuat kerumunan, dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes). Bupati membuat aturan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan, namun bupati juga yang melanggar aturan tersebut.
Alumni GMNI Bekasi, Bambang Tolet Haryanto menjelaskan, aturan yang dibuat Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan menerapkan standar prokes, yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan tidak diimplementasikan Bupati Bekasi. Secara sadar dan logis, kegiatan bagi-bagi uang dapat menimbulkan kerumunan yang memicu penyebaran virus covid-19 ini.
BACA : Tolet : “Secara Logika, Bagi-bagi Uang Bakal Buat Kerumunan”
“Dia (Bupati) yang buat aturan agar warga tidak menggelar hajatan agar tidak terjadi kerumunan, tapi dia melanggar aturannya sendiri. Kami berusaha mempertayakan ini kepada tim penindak pelanggar prokes namun belum mendapat jawaban. Kami juga sudah mempertanyakan ini ke satgas covid, juga tidak ada jawaban,” paparnya.
Menurutnya, jika pelanggar prokes adalah pejabat tinggi atau kepala daerah, maka ada pengecualian kasus. Padahal, jika terdapat kesalahan maka setiap orang berhak mendapatkan sanksi hukum. Tolet menilai, apa yang dilakukan bupati bisa berdampak besar bagi masyarakat.
“Kalau bupati aja melanggar prokes tidak ditindak dan jika nanti ada masyarakat yang ditindak karena melanggar prokes saat hajatan, maka akan berdampak pada ketidakadilan. Aturan ini sudah absurd dan subyektif, lagi-lagi masyarakat yang rugi,” tambahnya.
Sampai berita ini diterbitkan, faktabekasi.com sudah mencoba menghubungi jubir satgas covid-19 dr. Alamsyah, namun belum mendapat jawaban. (mot)