Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Bupati Buat Aturan, Bupati Langgar Aturan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Bupati Buat Aturan, Bupati Langgar Aturan

Bupati Buat Aturan, Bupati Langgar Aturan

admin Published 15/06/2021
Share
2 Min Read
Bupati Bekasi menggelar konferensi pers pemberlakuan PSBB di wilayah Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/4) bertempat di lobi utama Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat. Foto: Istimewa/ Supriyanto/Humas

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Kegiatan kunjungan kerja Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ke Tambelang beberapa waktu lalu dan membagi-bagikan uang yang membuat kerumunan, dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes). Bupati membuat aturan untuk menjaga jarak dan menghindari kerumunan, namun bupati juga yang melanggar aturan tersebut.

Alumni GMNI Bekasi, Bambang Tolet Haryanto menjelaskan, aturan yang dibuat Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan menerapkan standar prokes, yakni menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan tidak diimplementasikan Bupati Bekasi. Secara sadar dan logis, kegiatan bagi-bagi uang dapat menimbulkan kerumunan yang memicu penyebaran virus covid-19 ini.

BACA : Tolet : “Secara Logika, Bagi-bagi Uang Bakal Buat Kerumunan”

“Dia (Bupati) yang buat aturan agar warga tidak menggelar hajatan agar tidak terjadi kerumunan, tapi dia melanggar aturannya sendiri. Kami berusaha mempertayakan ini kepada tim penindak pelanggar prokes namun belum mendapat jawaban. Kami juga sudah mempertanyakan ini ke satgas covid, juga tidak ada jawaban,” paparnya.

Menurutnya, jika pelanggar prokes adalah pejabat tinggi atau kepala daerah, maka ada pengecualian kasus. Padahal, jika terdapat kesalahan maka setiap orang berhak mendapatkan sanksi hukum. Tolet menilai, apa yang dilakukan bupati bisa berdampak besar bagi masyarakat.

“Kalau bupati aja melanggar prokes tidak ditindak dan jika nanti ada masyarakat yang ditindak karena melanggar prokes saat hajatan, maka akan berdampak pada ketidakadilan. Aturan ini sudah absurd dan subyektif, lagi-lagi masyarakat yang rugi,” tambahnya.

Sampai berita ini diterbitkan, faktabekasi.com sudah mencoba menghubungi jubir satgas covid-19 dr. Alamsyah, namun belum mendapat jawaban.  (mot)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 15/06/2021
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Tolet : “Secara Logika, Bagi-bagi Uang Bakal Buat Kerumunan”
Next Article PPKM Berbasis Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?