Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Buruh PT Suzuki Indomobil Motor Kembali Perjuangkan Kesejahteraan dan Tuntut Oknum Manajemen Dipidanakan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Buruh PT Suzuki Indomobil Motor Kembali Perjuangkan Kesejahteraan dan Tuntut Oknum Manajemen Dipidanakan

Buruh PT Suzuki Indomobil Motor Kembali Perjuangkan Kesejahteraan dan Tuntut Oknum Manajemen Dipidanakan

admin Published 25/07/2019
Share
3 Min Read
Aksi unjuk rasa ratusan buruh PT Suzuki Indomobil Motor. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. 
Aksi unjuk rasa ratusan buruh PT Suzuki Indomobil Motor. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. 

Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Automotive Mesin dan Komponen (SPAMK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT Suzuki Indomobil Motor kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik tempat mereka bekerja di Jl. Raya Diponegoro, Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (25/07) pagi.

Sama seperti aksi unjuk rasa sebelumnya, para buruh mendesak perihal kesejahteraan buruh dan penanganan hukum atas dugaan praktik korupsi yang dilakukan salah seorang oknum manajemen di perusahaan automotive tersebut di tahun 2018 silam.

Baca juga: Gelar Aksi, Buruh Suzuki Soroti Kasus Dugaan Korupsi Oknum Manajemen

Ketua PUK SPAMK PT Suzuki Indomobil Motor, Heru Wibowo mengakui pasca aksi unjuk rasa pada tanggal 05 Juli 2019 lalu, sudah ada tanggapan dari pihak manajement PT Suzuki Indomobil Motor terkait dugaan praktik korupsi oleh oknum manajemen berinisial V. Hanya saja, sambungnya, pihak manajemen tidak memberikan penjelasan mengenai status hukumnya.

“Kata pihak manajemen, yang bersangkutan akan di PHK akhir bulan ini. Tetapi kita tidak nuntut sampai disitu, kita nuntut yang bersangkutan dipidanakan karena perbuatannya ini murni pidana dan tidak bisa dimaaafkan begitu saja,” kata Heru Wibowo.

Selain itu, sambungnya, buruh juga mendesak agar yang bersangkutan mengembalikan uang perusahaan senilai 500 ribu dolar singapura. “Karena kalau dikonversikn ke dalam rupiah nilainya mencapai 5-7 miliar rupiah. Daripada dikorupsi, mending dialihkan untuk kesejahteraan buruh,” ungkapnya.

Apalagi, sambung Heru, tuntutan utama dari para buruh PT Suzuki Indomobil Motor adalah mengenai peningkatan kesejahteraan buruh, baik mengenai selisih kenaikan upah, penambahan dana pensiun menjadi 3P3J dan penambahan plafon biaya pengobatan.

“Makanya kami tidak akan diam dan akan terus mengawal proses ini dengan meminta audiensi kepada pihak Mabes Polri,” tuturnya.

Heru menambahkan, buruh mengingatkan agar manajemen PT Suzuki Indomobil Motor tidak mempermasalahkan aks-aksi yang dilakukan saat ini. Buruh tidak akan dengan tunduk dengan manajemen saat ini yang berstatus kontrak.

“Apabila manajemen ada yang mempermasalahkan aksi ini, buruh tentunya akan mengibarkan bendera perlawanan yang lebih besar lagi dengan mengundang afiliansi sampai luar negeri agar tahu kondisi perburuhan di Suzuki,” cetusnya.

Para buruh juga berharap Presiden Direktur Suzuki dapat menertibkan SL dan BS, para komisaris Suzuki yang diduga berbisnis di dalam perusahaan dan menekankan tidak boleh ada praktek nominee (pinjam pakai nama dalam bisnis) karena hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU yang berlaku.

“Kekahwatiran buruh suzuki, para komisaris ini masuk kembali memimpin Suzuki karena dulu pernah dibawah kepemimpinannya kondisi kesejahteraannya sangat buruk. Ditambah lagi yang bersangkutan bagian dari APINDO yang saat ini mengajukan usulan revisi UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merugikan buruh dan kita khawatir Suzuki akan jadi barometer mengenai persoalan ini,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 25/07/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kapolsek Cikarang Pusat Akp Somantri menyerahkan Piala pada Juara Kedua yang diraih Desa Babelan Kota. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi. Polsek Cikarang Pusat Amankan Babak Final Liga Nusantara 2019
Next Article Sambut Hari Jadi Kabupaten Bekasi Ke-69, Dispar Gelar Festival Busana Pengantin

Paling Banyak Dibaca

Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU
Pemerintahan 11/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?