Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Bekasi Berlakukan Sistem FWA Bagi ASN
Share
Sign In
Notification
Latest News
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu
Pemerintahan
Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja
Pemerintahan
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Bekasi Berlakukan Sistem FWA Bagi ASN

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkab Bekasi Berlakukan Sistem FWA Bagi ASN

admin Published 19/03/2020
Share
3 Min Read
Ilustrasi/ Para ASN di lingkungan Pemkab Bekasi yang tengah melakukan Rapat Dinas beberapa waktu lalu. Saat ini Pemkab Bekasi mengeluarkan kebijakan meminimalisir rapat dengan tatap muka langsung untuk mencegah Penyebaran Covid-19. Foto: Yubunk/Humas.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Sebagai salah satu langkah mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan ASN, Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat Edaran Bupati Bekasi tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Di dalam Surat Edaran Nomor 800/SE-26/BKPPD tertanggal 18 Maret 2020 sebagai tindak lanjut atas Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 880/30/BKD tentang Penyesuain Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, Alisyahbana mengatakan terdapat sejumlah ketentuan yang disesuaikan dalam penyesuaian pemberlakuan sistem kerja tersebut, sejumlah poin penting diantaranya yaitu memberlakukan sistem kerja Flexible Working Arrangement (FWA), dimana khusus Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Non Pelayanan, dan Pelaksana dimungkinkan untuk melakukan pekerjaan di rumah masing masing.

“Untuk Pejabat Pengawas, Fungsional Non Pelayanan dan Pelaksana dapat melaksanakan tugas di rumah masing-masing dengan tetap melaporkan hasil kerja melalui aplikasi E-Kinerja,” ucap Alisyahbana.

Ali menambahkan, kebijakan FWA tidak berlaku bagi Dinas/Badan/Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mempunyai fungsi pelayanan langsung dan Pimpinan Perangkat Daerah, baik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator (Eselon III a dan III b).

“Bagi Pimpinan Perangkat Daerah dan Pejabat Administrator serta khusus Dinas/Badan/Kecamatan yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan untuk mencegah Covid-19,” ungkapnya.

Dalam Edaran tersebut juga mengatur tentang teknis pembagian tugas guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Penugasan dilakukan melalui media informasi dan komunikasi atau media komunikasi, seperti Whatsapp, SMS, serta media komunikasi lainnya.

“Setiap Pejabat Administrator (Eselon Ill.a dan III b)/Pejabat Pengawas mendistribusikan pekerjaan kepada Pejabat Pelaksana per hari melalui media infomasi dan komunikasi atau media elektronik,” jelasnya.

Minimalisir Kegiatan Rapat dan Perjalanan Dinas

Selain pemberlakuan pengaturan sistem kerja, Bupati Bekasi juga meminta seluruh perangkat daerah untuk meminimalisir kegiatan  rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar, jika diperlukan kegiatan rapat atau pertemuan dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi atau melalui media elektronik.

“Seluruh Perangkat daerah telah saya minta untuk meminimisir kegiatan rapat atau pertemuan, saya menghimbau untuk dapat manfaatkan teknologi informasi dan komunikasi jika tetap diperlukan untuk melaksanakan rapat,” ucap Eka.

Khusus untuk perjalanan dinas, Eka juga telah meminta jajarannya untuk selektif dan melihat urgensi dari kegiatan perjalanan dinas tersebut, ia pun meminta pegawainnya untuk menunda segala bentuk perjalanan dinas keluar negeri.

“Untuk pimpinan yang menugaskan pegawai unit kerjanya melakukan perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas/urgensi yang harus dilaksanakan,” tandasnya.

Pelaksanaan FWA ini akan diberlakukan hingga tanggal 31 Maret 2020 dan akan dilakukan evaluasi kembali berdasarkan kebutuhan serta arahan pimpinan. (FB)

You Might Also Like

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

admin 19/03/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Proses Pemilihan Wabup Bekasi Banyak Ditemukan Kejanggalan
Next Article Asik, E-KTP Diantar Langsung ke Rumah Warga

Paling Banyak Dibaca

DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Roren Connect untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Pegawa
Pemerintahan 10/06/2025
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?