Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Dapat Raport Merah Dari Ombudsman, Ini Jawaban Sekda Kabupaten Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Dapat Raport Merah Dari Ombudsman, Ini Jawaban Sekda Kabupaten Bekasi

Dapat Raport Merah Dari Ombudsman, Ini Jawaban Sekda Kabupaten Bekasi

admin Published 14/03/2019
Share
1 Min Read
Foto: Humas Pemkab Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA–Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju menjawab soal Raport Merah Ombudsman dan sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah melakukan berbagai perbaikan pelayanan di sejumlah pungkasnya. mengacu pada standar SOP yang berlaku.

“Role mode peningkatan pelayanan sudah di terapkan di sejumlah instansi seperti rumah sakit sudah peningkatan statusnya, begitu juga dengan DPMPT, Apindo,” kata dia yang diwawancarai usai Rakor Pemilu di Antero Hotel Jababeka, Rabu (13/03/2019)

Di beberkan Uju, setiap yang namanya pelayanan publik di setiap perangkat daerah harus di optimalkan. Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai dari sarana prasarana hingga pendukung nya termasuk di dalamnya kualitas Sumber Daya Manusianya (SDM) benar benar dilaksanakan sesuia dengan SOP yang berlaku.

“Standar pelayanan harus di sesuaikan dengan Standar Operational Prosedure (SOP) sehingga pelayanan terlaksana dengan baik,” ujarnya

Plt Bupati Bekasi, tambah Uju juga sudah mengeluarkan surat edaran berupa penegasan kepada seluruh ASN yang bertugas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar benar benar menjalani kinerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku mengacu pada SOP.

“Plt Bupati sudah menandatangani surat penegasan dan pengawasan kepada seluruh ASN yang bekerja di perangkat dinas yang ada di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (ADV)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 14/03/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Alhamdulilah, Amil Jenazah Kini Dapat Bantuan Dari Pemkab Bekasi
Next Article TPPKK Kabupaten Bekasi Adakan Pertemuan Rutin Pengurus PKK

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?