Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Demi Penuhi Hak Masyarakat, BPN Bentuk Pokja Dengan BTN
Share
Sign In
Notification
Latest News
Wajah Baru Jababeka: Padukan Sektor Industri dengan Pesona Wisata Budaya lewat Harmony Festival 2026
Bisnis
Selama Ramadhan Program MBG Dinilai Berdampak Positif Pengamat : Apresiasi Kepemimpinan Kepala BGN
Pemerintahan
Pembangunan Sport Plus Sukatani Ditinggalkan Pekerja
Olahraga
Jadi Atensi Publik, Plt Bupati Diminta Ambil Sikap Tegas
Pemerintahan
Gelar Webinar Nasional Soal Pengadaan Barang/Jasa, Sekjen ATR/BPN: Prinsip Utamanya adalah Transparansi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Uncategorized > Demi Penuhi Hak Masyarakat, BPN Bentuk Pokja Dengan BTN

Demi Penuhi Hak Masyarakat, BPN Bentuk Pokja Dengan BTN

admin Published 22/11/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Demi mewujudkan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan kemudahan memperoleh Sertifikat atau Agunan, Kantor Badan Pertananhan Nasional (BPN) Jawa Barat dan Bank Tabungan Negara (BTN) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dan pembentukan kelompok kerja (PKS).

“Kita berkumpul disini sekarang terkait mencari solusi yang di hadapi, tugas kami di akses pencatatan pendaftaran masih terkendali dari proses lama yang sama-sama di mengerti ada beberapa persoalan. Tetapi dengan adanya penandatangan kerjasama ini akan ada rumusan, solusi tata kelola, tata kerja verifikasi, klasifikasi mana kerangkanya yang harus kita selesaikan clear dulu,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat Yusuf Permana yang di wawancarai, Rabu (21/11/2018).

Yusuf membeberkan sementara ini masih ada berkas-berkas yang kaitannya dengan kepentingan user ternyata masih ada persoalan di perijinan. BPN tentu akan berlari untuk menyelesaikan ini, tetapi tidak dengan sendirian dan itu tergantung pada BTN juga yang berada di bawah kendali Pak Rudolf untuk menginstruksikan jajarannya untuk secepatnya membantu BPN Kabupaten Bekasi.

Adanya ketidakberesan dalam menyelesaikan percepatan pendaftaran Hak masyarakat, kata Yusuf, karena saat ini masih ada sejumlah kendala dalam penyelesaian perijinan terhadap cerita masa lalu terutama masalah kualitas pengembang. Ternyata pengembang begitu gampang mendirikan ternyata juga gampang bubar.

“Mereka (pengembang-red) tidak pernah berpikir bahwa mereka punya kepentingan user. User itu sendiri orang per orang yang punya kepentingan sendiri yang menuntut haknya. Semisal saya nabung untuk membeli rumah namun di satu sisi pengembang tidak bertanggung jawab, padahal BTN selaku perbankan yang sudah menjembatani dengan itikad baik yang menyampaikan namun balasan dari pengembang justru tidak beres,”kata dia

Sementara itu Kepala Divisi Kredit dan Oprasional (COD) PT BTN, Rudolf Saragih mengatakan dalam hal ini merupakan suatu program yang sedang dijalankan untuk memberikan hak-hak konsumen secara utuh termasuk sertifikat.

“Sinergi ini merupakan lanjutan pihak Kementrian, Pokja yang dibentuk untuk membantu mengurai permasalahan yang terjadi khusunya dengan objek yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Dirinya juga meminta kesadaran pengembang untuk memecah sertifikat demi meningkatkan pendapatan negara yakni peningkatan perpajakan.

“Standar baku dan perizinan yang sudah kami berikan dengan perusahan yang sedemikian rupa tentunya namun BPN kami akui sungguh luar biasa perubahannya dan kerjasamanya, BPN sudah semakin canggih melalui online,” pungkasnya.

Perlu diketahui, perjanjian Kerja Sama antar BTN Kanwil 1 dan BPN Kab Bekasi ini sesungguhnya merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dengan PT Bank Tabungab Negara (Persero) Tbk Nomor 11/SKB/IV/2017 & Nomor 27/PKS/DIR/2017 tanggal 21 April 2017. (ger)

You Might Also Like

Baru Lima Hari Cerai Sudah Menikah Lagi?

Apresiasi Revitalisasi Kantah Kota Bekasi, Menteri AHY Harapkan Bisa Semakin Meningkatkan Kualitas Layanan

AHY Bertemu The Netherlands Cadastre di Washington DC Bahas Inovasi Di Bidang Pertanahan

Puluhan Pemuda Hadiri ‘Silaturahmi Bersama Karya’ IPM Serang Baru 

IMI Kabupaten Bekasi Apresiasi Halal Bihalal IOC

admin 22/11/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article RKBC Buka Pendaftaran Anggota Baru, Pencinta RX-King Ayo Daftar!
Next Article Dinkes Kabupaten Bekasi Bakal Mecingkan Program Layad Rawat Dengan PSC

Paling Banyak Dibaca

Jembatan Kuning Citarum Berpotensi Jadi Cagar Budaya, TACB Kab. Bekasi Paparkan Dasar Hukum Lintas Wilayah
Pemerintahan 09/03/2026
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis 13/02/2026
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan 13/02/2026
Jababeka Luncurkan Malibu Walk, Andalkan Kekuatan Ekosistem Industri untuk Dongkrak Nilai Investasi
Bisnis 23/02/2026
Woww, Perumda TB Terima Puluhan Pegawai Baru
Pemerintahan 19/02/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?