Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Demi mewujudkan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan kemudahan memperoleh Sertifikat atau Agunan, Kantor Badan Pertananhan Nasional (BPN) Jawa Barat dan Bank Tabungan Negara (BTN) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dan pembentukan kelompok kerja (PKS).
“Kita berkumpul disini sekarang terkait mencari solusi yang di hadapi, tugas kami di akses pencatatan pendaftaran masih terkendali dari proses lama yang sama-sama di mengerti ada beberapa persoalan. Tetapi dengan adanya penandatangan kerjasama ini akan ada rumusan, solusi tata kelola, tata kerja verifikasi, klasifikasi mana kerangkanya yang harus kita selesaikan clear dulu,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat Yusuf Permana yang di wawancarai, Rabu (21/11/2018).
Yusuf membeberkan sementara ini masih ada berkas-berkas yang kaitannya dengan kepentingan user ternyata masih ada persoalan di perijinan. BPN tentu akan berlari untuk menyelesaikan ini, tetapi tidak dengan sendirian dan itu tergantung pada BTN juga yang berada di bawah kendali Pak Rudolf untuk menginstruksikan jajarannya untuk secepatnya membantu BPN Kabupaten Bekasi.
Adanya ketidakberesan dalam menyelesaikan percepatan pendaftaran Hak masyarakat, kata Yusuf, karena saat ini masih ada sejumlah kendala dalam penyelesaian perijinan terhadap cerita masa lalu terutama masalah kualitas pengembang. Ternyata pengembang begitu gampang mendirikan ternyata juga gampang bubar.
“Mereka (pengembang-red) tidak pernah berpikir bahwa mereka punya kepentingan user. User itu sendiri orang per orang yang punya kepentingan sendiri yang menuntut haknya. Semisal saya nabung untuk membeli rumah namun di satu sisi pengembang tidak bertanggung jawab, padahal BTN selaku perbankan yang sudah menjembatani dengan itikad baik yang menyampaikan namun balasan dari pengembang justru tidak beres,”kata dia
Sementara itu Kepala Divisi Kredit dan Oprasional (COD) PT BTN, Rudolf Saragih mengatakan dalam hal ini merupakan suatu program yang sedang dijalankan untuk memberikan hak-hak konsumen secara utuh termasuk sertifikat.
“Sinergi ini merupakan lanjutan pihak Kementrian, Pokja yang dibentuk untuk membantu mengurai permasalahan yang terjadi khusunya dengan objek yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Dirinya juga meminta kesadaran pengembang untuk memecah sertifikat demi meningkatkan pendapatan negara yakni peningkatan perpajakan.
“Standar baku dan perizinan yang sudah kami berikan dengan perusahan yang sedemikian rupa tentunya namun BPN kami akui sungguh luar biasa perubahannya dan kerjasamanya, BPN sudah semakin canggih melalui online,” pungkasnya.
Perlu diketahui, perjanjian Kerja Sama antar BTN Kanwil 1 dan BPN Kab Bekasi ini sesungguhnya merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dengan PT Bank Tabungab Negara (Persero) Tbk Nomor 11/SKB/IV/2017 & Nomor 27/PKS/DIR/2017 tanggal 21 April 2017. (ger)