Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN – Warga Kabupaten Bekasi diminta tidak mudah terhasut dengan berbagai isu, terutama pembangunan yang berada disekitar wilayahnya. Soalnya, tidak sedikit pembangunan yang terhambat lantaran banyaknya isu yang beredar di masyarakat, namun belum tentu kebenarannya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Deni Santo, saat melayani pertanyaan puluhan warga Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan. Warga berunjuk rasa di depan Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Cikarang Selatan, kemarin (22/10).
Mereka mempertanyakan proses pembebasan lahan untuk pembangunan depo Light Rapid Trans (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi. Sejumlah pertanyaan itu muncul karena mereka mendengar ada perluasan lahan yang dibebaskan.
“Tadi kami memberikan penjelasan kepada mereka bahwa memang betul terkait dengan pembangunan Depo LRT di Kelurahan Jatimulya. Tapi soal titiknya kan sudah disampaikan dengan total 10,5 hektare. Kami sangat mengapresiasi warga yang datang untuk meminta penjelasan kami. Maka jangan sampai percaya dengan informasi yang simpang siur,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, warga mendapat informasi bahwa pembebasan LRT meluas hingga 14 hektare kemudian akan dibangun berbagai fasilitas penunjang. Namun, kata Deni, hal tersebut keliru.
“Sebetulnya proses pembebasan lahan sudah kami sampaikan melalui berbagai kesempatan, kami sosialisasi. Mungkin ada yang belum jelas atau seperti apa, makanya mereka datang. Dan hal baik mereka mau bertanya langsung pada kami dari pada larut dalam hasutan,” ucap dia.
Diungkapkan Deni, hasutan pada masyarakat yang berkenaan langsung dengan pembangunan sering terjadi. Hasutan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang berusaha mencari keuntungan. Sayangnya, hasutan tersebut kerap dipercaya masyarakat sehingga mereka tidak memercayai pihak pemerintah.
“Kondisi ini sering terjadi dan banyak ditemukan masyarakat yang terkena hasutan. Saya harap masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar. Jika memang ada yang ditanyakan, atau masih bingung, tanyakan pada petugas resmi. Jika itu menyangkut lahan dan pembebasannya dapat tanyakan ke BPN,” bebernya.
Dalam beberapa kesempatan, lanjut dia, hasutan tersebut kerap memengaruhi proses pembangunan terlebih warga yang menunda membebaskan lahannya. Diakui Deni, hal ini terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi lantaran banyak proyek nasional yang tengah dibangun. Namun, melalui berbagai pendekatan, warga akhir mengerti aturan yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, segala proses pembebasan lahan dilakukan secara transparan. Proses pengukuran tanah hingga penghitungan nilai ganti rugi pun dilakukan oleh tim independen demi keadilan.
“Agar diketahui oleh masyarakat, segala prosesnya dilakukan secara terbuka. Penghitungan pun dilakukan tidak hanya luas tanah maupun bangunan namun yang ada di atasnya. Seperti tanaman yang tumbuh, dihitung nilainya sampai apakah ada usaha atau tidak. Kalau misalkan ada warung, dihitung juga nilai ekonominya. Sehingga di sini negara tidak ingin merugikan warganya,” terangnya.
Pada proses ganti rugi lahan LRT di Jatimulya, tambah Deni, telah masuk pada tahapan musyawarah, bahkan beberapa pemilik lahan telah menyetujui nilai yang ditawarkan. “Tadi kami sampaikan bahwa jika ada yang ditanyakan bisa ditanyakan pada saat musyawarah, jangan sampai juga pemilik lahan tidak tahu yang dibebaskannya, kami juga tidak mau,” tambahnya.
Seperti diketahui, LRT bakal dibangun sepanjang 44 kilometer, yang melintasi lima wilayah Jabar, Jakarta hingga Tangerang. Salah satu pembebasan lahan terbesar berada di Jatimulya, Kabupaten Bekasi, yang saat ini telah memasuki tahap musyawarah. (ger)