Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Diduga Kelola dan Buang Limbah B3 Sembarangan PT. Chang Chun Bakal Dilaporkan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Marjaya Sargan Bersuara Keras di Rapat P2APBD 2024, Ini Alasannya
Pemerintahan
Sambut Dinamika Sektor Properti, LPCK Akan Terus Menghadirkan Produk Hunian Baru 
Bisnis
Pemdes Jayamukti Akan Memaksimalkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025
Pemerintahan
Potensi Emas Sepak Bola Kab. Bekasi Dilirik Levante UD, 20 Pemain Terbang ke Spanyol
Olahraga
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Diduga Kelola dan Buang Limbah B3 Sembarangan PT. Chang Chun Bakal Dilaporkan

Diduga Kelola dan Buang Limbah B3 Sembarangan PT. Chang Chun Bakal Dilaporkan

admin Published 18/04/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA—PT. Chang Chun DPN Chemical Industri yang berlamat di Kawasan Industri Cikarang Indutrial Estate, Jl. Jababeka XI, Blok G18-G23, Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara, diduga buang limbah sembarangan.

Menurut informasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Selamatkan Bumi Pertiwi (Se-Bumi), perusahaan yang memproduksi paper chemical resins (bahan baku kertas) dan melamine/urea molding compound ini juga diduga telah mengelola limbah B3 hasil dari produksi sendiri.

“Bukan hanya mengelola limbah B3 hasil produksinya, dari infestigasi kami bahwa sisa hasil produksi limbah B3 yang mereka kelola dibuang ke tempat bukan peruntukannya,” kata Ketua Umum Se-Bumi, Palti Simanullang.

Dampak dari pembuangan hasil kelola limbah B3 yang dilakukan PT. Chang Chun itu bisa merusak ekosistem dalam tanah, bahkan bisa mencemari sumber daya air yang ada didalamnya. “Kami sudah mengambil beberapa sample dari lokasi pembuangan yang dilakukan PT. Chang Chun. Itu nantinya akan kami jadikan bukti awal untuk melaporkan perbuatan pencemaran lingkungan kepada Kementrian Lingkungan Hidup,” tegasnya.

LSM Se-Bumi sebenarnya sudah melayangkan surat teguran agar PT. Chang Chun melakukan klarifikasi terhadap temuan LSM Se-Bumi. Tapi, surat yang sudah dilayangkan tidak mendapatkan tanggapan yang positif dari pihak perusahaan.

“Sebagai sosial kontrol kita sudah pernah melayangkan surat pada tanggal 2 April 2018 untuk meminta klarifikasi. Tapi pihak Perusahaan tidak memberikan respon positif terhadap temuan kami, atas dasar itu kami akan secepatnya melaporkan temuan ini ke Kementrian agar bisa ditindaklanjuti,” tandasnya. (fb)

You Might Also Like

Marjaya Sargan Bersuara Keras di Rapat P2APBD 2024, Ini Alasannya

Pemdes Jayamukti Akan Memaksimalkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025

Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!

Tinjau Pembangunan Jembatan Pasar Uyut, Iwan Setiawan Harap Selesai Tepat Waktu

Dihadiri oleh Menaker, Jababeka Sukses Gelar Career Connect 2025 Kepada Calon Pekerja

admin 18/04/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Muspika Setu Deklarasi Anti Miras
Next Article 154 Desa di Bekasi Akan Menghelat Pilkades Serentak, Pemda Gelontorkan Dana 28 Miliar

Paling Banyak Dibaca

22 Atlet NPCI Dipulangkan, Ini Alasannya
Olahraga 17/06/2025
Peluang Emas Investasi di Kawasan Industri Indonesia: Lebih dari 90% Lahan Masih Menganggur
Pemerintahan 30/06/2025
Wamen ATR/BPN Lantik 28 Pejabat: Dorong Adaptasi dan Integritas di Era Dinamis
Pemerintahan 30/06/2025
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan 01/07/2025
Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025
Pemerintahan 30/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?