Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT-Proses pembahasan APBD tahun 2019 Kabupaten Bekasi tak seperti lazimnya tahun-tahun sebelumnya. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi terlihat sibuk marathon melakukan pembahasan di minggu-minggu akhir Nopember 2018 ini. Dari pantauan penetapan APBD tahun 2019 baru di ketok palu pada jam 23.56 WIB Jumat 30 Nopember 2018 jelang tengah malam.
Anggota Badan Anggaran Nyumarno membacakan laporan pembahasan Badan Anggaran pada rapat paripurna dengan tergesa-gesa. Laporan Pembahasan dibaca dengan intonasi bacaan cepat, seperti terlihat dikejar deadline waktu.
“APBD 2019 Kabupaten Bekasi ini harus di-sahkan, dikarenakan permohonan persetujuan keputusan DPRD tentang APBD 2019 tersebut harus di ketuk palu terakhir pada tanggal 30 Nopember, artinya masih ada waktu sampai dengan jam 00.00 WIB,” ucapnya.
Jika terlambat, maka akan banyak konsekuensi terhadap Pemkab Bekasi. Pembahasan memang marathon dengan semua SKPD, bahkan dari pagi sampai larut malam.”Jika tidak di sahkan sampai 30 Nopember, maka ada sanksinya. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019,” tegas Nyumarno.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini juga mengatakan, Dana Intensif Daerah (DID) ke Kabupaten Bekasi yang mencapai sekitar Rp 38 Milyar dari APBN bisa tidak diterima jika penetapan molor. Selain itu akan berdampak pada pembangunan di Kabupaten Bekasi juga, konsekuensi menggunakan APBD tahun sebelumnya jika terlambat sampai 30 Nopember.
“Disamping itu jika terlambat, maka hak keuangan Bupati dan DPRD juga akan kena masalah, bisa tidak terima gaji selama 6 bulan. Meskipun memang nantinya di evaluasi, apakah keterlambatan disebabkan karena DPRD atau karena Eksekutif. Kalau keterlambatan karena eksekutif, maka ya bukan DPRD yang salah, mereka yang harus kena konsekuensi tidak terima gaji,” ucap Nyumarno.
Menurutnya, hasil pembahasan APBD tahun 2019 telah diputuskan. APBD tahun 2019 sebesar Rp 5,8 Triliun lebih. Terdapat kenaikan sebesar Rp 54,7Milyar dari pembahasan awal sebesar sekitar Rp 5,7Milyar. Postur APBD tahun 2019 tersebut selain untuk pemenuhan kegiatan di semua OPD Pemkab Bekasi, juga ada anggaran Kenaikan Jastek Tenaga Pendidikan, kenaikan honor/gaji THL di beberapa SKPD, TPP bagi PNS, kenaikan honor RT dan RW, juga mengalami kenaikan.
Selain itu, pembebasaan lahan pelebaran jalan di wilayah Jalan Raya Cikarang-Serang, juga dianggarkan senilai 37Milyar, juga pengadaan lahan untuk perluasan RSUD Cibitung senilai 7Milyar. “Pembuatan sumur bor, Jembatan, Bangunan Negara dan Bangunan Pendidikan, juga banyak dianggarkan. Untuk infrastruktur,” papar dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Sunandar mengatakan, masalah keterlambatannya, memang dari awal penyampaian KUA PPAS 2019 sudah molor disampaikan ke DPRD, ini yang kedepan tidak boleh terjadi lagi.
“Eksekutif harus lebih giat lagi dalam menyampaikan KUA PPAS atau RAPBD harus tepat waktu, nggak boleh molor-molor. Dengan ditetapkannya APBD tahun 2019 ini, kami (DPRD) berharap kinerja semua SKPD juga harus ditingkatkan, dan realisasi penyerapan anggaran juga harus maksimal,” pungkas Sunandar. (FB)