Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Dinas Perdagangan Tera Ulang SPBU di Kabupaten Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Bisnis > Dinas Perdagangan Tera Ulang SPBU di Kabupaten Bekasi

Dinas Perdagangan Tera Ulang SPBU di Kabupaten Bekasi

admin Published 29/08/2017
Share
2 Min Read

FAKTABEKASI.COM– Dalam rangka pengawasan rutin dan pengecekan Tera Ulang  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bekasi, Dinas Perdagangan lakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke setiap SPBU, Selasa (29/08).

“Kegiatan kita kali ini pengawasan dan tera ulang yang bertujuan menjaga akurasi timbangan maupun takaran agar tidak merugikan konsumen, tera ulang juga wajib dilakunan setiap 1 tahun sekali oleh pom bensin khususnya di Kabupaten Bekasi,” ujar Mulyadi Kabid perdagangan dan Metrologi Legal.

Dalam sidaknya Dinas Perdagangan Dinas Perdagangan menemukan salah satu SPBU yang salah dalam prosedur yang dilakukan, dimana pihak SPBU tersebut mengajukan permohonan tera ulang ke Kota Bekasi.

“Alhamdulillah tidak yang ditemuan, hanya saja ada salah yang dilakukan oleh PT. Atmo Setia Energi yang beralamat disamping RSUD, terkait peneraan yang tidak seharusnya. Karena setah 2 Oktober 2016 penteraan disesuaikan dengan beradaan wilayahnya masing-masing,”

“PT. Atmo kan ada di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun pihak SPBU malah mengajukan permohonan tera ulang ke kota Bekasi, parahnya Dinas Perdagangan Kota Bekasi pun salah kenapa melakukan tera ulang yang bukan di wilayahnya,” sambungnya.

Ini kewenangan awal dari pemerintah kab Bekasi terkait peneraan, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi sampai saat ini baru melakukan pengecekan tera baru 5 SPBU, sementara itu masih ada 72 SPBU di Kabupaten Bekasi.

“Karena juga kita tidak tau apakah para pengusaha SPBU sudah melakukan tera ulang yang bukan kewenanganya, atau memang belum jatuh tempo melakukan tera ulang. Insyallah kita targetkan bulan sepetember semua sudah rampung,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 29/08/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ada Aktor Intelektual Dibalik Kabar Mundurnya Adang
Next Article Satnarkoba Polrestro Bekasi Bekuk Oknum Anggota Polres Karawang

Paling Banyak Dibaca

Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Luncurkan Pelatihan Macrame, Lippo Cikarang Dukung Penuh UMKM Kabupaten Bekasi
Bisnis Pemerintahan 30/07/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?