Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Dinyatakan Bersalah, PT. Gunung Garuda Bayar Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus Lingkungan Hidup
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Dinyatakan Bersalah, PT. Gunung Garuda Bayar Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus Lingkungan Hidup

Dinyatakan Bersalah, PT. Gunung Garuda Bayar Denda Rp 1 Miliar Terkait Kasus Lingkungan Hidup

admin Published 24/05/2023
Share
3 Min Read
Penyerahan uang denda PT. Gunung Garuda ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Penyerahan uang denda PT. Gunung Garuda ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Bertempat di KCP Bank Mandiri Bekasi, Kota Deltamas, Rabu (24/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Kabupaten Bekasi telah menyetorkan uang pembayaran denda perkara tindak pidana umum di bidang lingkungan hidup sejumlah Rp. 1 Milyar ke Rekening Kas Umum Negara sebagai PNBP Kejaksaan.

Adapun penyetoran uang denda perkara tindak pidana tersebut merupakan rangkaian dari pelaksanaan eksekusi perkara Tindak Pidana Umum di Bidang Lingkungan Hidup dengan terpidana korporasi PT. Gunung Garuda, yang dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 01/ Pid/ B/ LH/ PN Ckr tanggal 17 April 2023, telah melakukan tindak pidana berupa dumping limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana Pasal 60 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo. Pasal 119 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain dijatuhi pidana pokok berupa pembayaran pidana denda sejumlah Rp. Milyar, PT. Gunung Garuda juga dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan lingkungan di lokasi yang terdapat sebagai akibat dari terjadinya tindak pidana dan melakukan pengurusan serta menyelesaikan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana di bidang lingkungan hidup tersebut merupakan langkah konkret dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk dapat menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana secara optimal dan komperhensif, sehingga tidak terjadinya tunggakan perkara.

Selain itu dengan adanya Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan bagi seluruh pihak khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi dalam melakukan kegiatan yang memiliki dampak bagi lingkungan, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menjaga kelestarian ekosistem lingkungan hidup, serta meminimalisir potensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup.

Adapun pelaksanaan proses penanganan perkara di bidang lingkungan hidup dengan terpidana PT. Gunung Garuda merupakan kerjasama yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selaku Penuntut Umum dan pihak Kementerian Lingkungan Hidup selaku penyidik.

You Might Also Like

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

admin 24/05/2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ketua DPC HANURA Kab. Bekasi Desak Pj. Bupati Audit PDAM Tirta Bhagasasi, Ini Alasannya
Next Article Jalin Sinergitas, Polsek Cikarang Selatan Dukung Program BPPH

Paling Banyak Dibaca

Membludak, Puluhan Ribu Orang Kunjungi Jababeka di Event Sakura Matsuri 2025
Bisnis 30/07/2025
Luncurkan Pelatihan Macrame, Lippo Cikarang Dukung Penuh UMKM Kabupaten Bekasi
Bisnis Pemerintahan 30/07/2025
Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri ATR Tekankan Peta Akurat sebagai Kunci Sukses Pembangunan Nasional
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?