Cikarang Pusat, Fakta Bekasi – Politisi Partai Hanura Kabupaten Bekasi Agus Nur Hermawan menduga terjadi tindakan nepotisme dalam penerimaan pegawai baru di Perumda Tirta Bhagasasi yang dilakukan Direktur Umum (Dirum) DH. Bahkan, DH mempekerjakan ‘tuyul’ untuk mengais uang receh di lingkup cabang perusahaan air minum ini.
Agus membeberkan, ada pegawai baru berinisial AK yang diangkat sebagai pegawai Perumda TB pada 9 Januari 2026 lalu sebagai supir. Namun pada kenyataannya, AK ditugaskan DH untuk mengais uang receh di kantor cabang. AK diduga dijadikan ‘tuyul’ oleh DH untuk mengisi kantong pribadinya.
“AK ini dipekerjakan sebagai supir, tapi kerjaannya lebih ke cari uang receh. Sementara tugas AK digantikan oleh orang lain sebagai supir yang juga baru diterima kerja sebagai pegawai baru. Ini namanya sudah abuse of power, dan harus segera ditindak oleh dewan pengawas atau kuasa pemilik modal,” terang Agus.
Ditambahkan, selain Ak ada juga keponakan DH berinisial LJ dan seseorang yang diduga dibawa langsung oleh dirum berinisial MRF. LJ saat ini ditempatkan di PDAM cabang Tarumajaya dan MRF ditempatkan di Produksi Cabang Bekasi. Agus menilai, DH memanfaatkan jabatannya untuk memasukkan keluarga dan kerabatnya bekerja di Perumda TB.
“Masih banyak data yang kami miliki dan akan kami beberkan pada saat rapat dengan Komisi I. Aduan kami bukan hanya sekedar omon-omon, tapi berdasarkan data dan jelas ini merupakan pelanggaran,” terangnya.
Sebelumnya, Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menginginkan Perumda Tirta Bhagasasi diaudit secara keseluruhan karena ada permasalahan. Dugaan nepotisme terkait penerimaan pegawai baru Perumda Tirta Bhagasasi, Plt bupati berjanji akan segera mengeksekusi hasil dari audit BPK, karena ingin menghasilkan keuntungan dari perusahaan milik daerah ini. Kelemahan-kelamahan Perumda TB akan terlihat jelas setelah dilakukan audit. Atensi masyarakat terkait penerimaan pegawai baru juga menjadi prioritas untuk dilakukan evaluasi. Plt. Bupati Bekasi sudah memberikan moratorium kepada Perumda TB terkait penerimaan pegawai baru. Namun, moratorium tersebut tidak dilaksanakan.
Sekedar informasi, berdasarkan laporan laba rugi BUMD 31 Desember tahun 2024 dan 2023, laporan keuangan Perumda TB yang belum teraudit mencatat beban keuangan perusahaan sebesar Rp739 miliar lebih. Sementara pendapatan sebesar Rp733 miliar lebih, rugi hampir Rp6 miliar. (***)