Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Disbudpora Kantongi KRK Gedung Squash
Share
Sign In
Notification
Latest News
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Disbudpora Kantongi KRK Gedung Squash

Disbudpora Kantongi KRK Gedung Squash

admin Published 30/01/2024
Share
2 Min Read
Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha.
Disbudpora Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Kepala Dinas Budaya Pemuda Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, Senin (29/1/2024), mengungkapkan sudah mendapat jawaban dari instansi terkait perihal proses kelanjutan pembangunan Gedung Squash.

Dalam lembaran Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) ditunjukannya, terdapat
Di dalam KRK dijelaskan Keterangan Rencana Ruang (KRR) petunjuk teknis perencanaan bangunan milik Pemkab Bekasi (sebagai pemohon) dan fungsi bangunan tertulis Gedung Squash dengan luasan 4000m2.

Dalam lembaran itu juga, Iman menunjukan isi yang menyatakan, Fungsi yang dimohon: Gedung Squash. Peruntukan lahan: pemukiman perkotaan. Kesesuaian peruntukan: fungsi yang dimohon dapat disetujui.

Baca juga: JAPMI Minta Pj Bupati Tunda Tahap 2 Pembangunan Gedung Squash

“Terimakasih koreksi dan masukannya. Saat ini kami sudah melaksakan proses tahapannya dan awal 2024 ini dilaksanakan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK),” katanya sambil menjelaskan proses lanjutan pembangunan gedung tersebut.

Iman Nugraha juga menjelaskan, usai dilakukan serah terima lahan dari bagian umum ke Disbudpora dengan luas lahan 2.986 meter persegi pada April 2023, maka di komplek Pemkab Bekasi ini dapat dijadikan fasilitas olahraga. Sementara untuk PBG, Disbudpora sudah melakukan registrasi permohonan dengan nomor PBG-321620-19012024-01.

“Kami membangun fasilitas olahraga setelah ada serah terima barang dari bagian umum ke Disbupora. Lokasi tersebut memang digunakan sebagai fasilitas olahraga. Dan memang untuk PBG setelah pengajuan itu,
sekarang sudah ada KRK lahan yang digunakan sesuai peruntukan dan pembangunan lapangan squash di tahun 2024 ini akan dilanjut tahap ke II,” katanya.

Kedepanya kata Iman, terus melakukan pengecekan terhadap kondisi bangunan, karena saat ini masih dalam masa pemeliharaan. (***)

You Might Also Like

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

admin 30/01/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article 7 Dewan Dapil II Tidak Hadiri Musrenbang, KNPI Cikarang Barat ajak Pilih Caleg yang Amanah
Next Article Perumda Tirta Bhagasasi Enggan Buka Laporan Penggunaan Infaq

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?