FAKTABEKASI. COM–Kasus pelanggaran lingkungan hidup kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut kini ditangani pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH). Hal itu terungkap saat Polda Metro Jaya menciduk kendaraan yang hendak membuang limbah di Karawang. Kemudian didapat informasi, limbah itu berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel) yang akan dibuang ke Kalimalang, Cibatu, Cikarang Selatan.
Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Evaluasi dan Pengendalian (Evdal) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan. Awalnya, kendaraan PT. Lambage Mulia Perkasa ini ditangkap polisi sesudah membuang limbah di wilayah Kabupaten Karawang.
“Lalu dilakukan pengembangan dan didapat informasi gudangnya berada di wilayah kita. PT ini posisinya sebagai trasporter limbah B3. Kemudian dilihat dari izinya, ternyata PT ini berdomisili di Kabupaten Bekasi,” ujarnya, Senin (29/11).
Terang dia, mendapati informasi tersebut Rabu kemarin (24/1/2018), dilakukan pengecekan ke kantor dan gudang PT Lambage ini oleh tim DLH Kabupaten Bekasi dan DLH Pemprov Jabar. “Nah pada hari pengecekan itu didapat informasi lagi dari masyarakat di Cibatu, bahwa PT ini juga buang limbah di Kalimalang,” terangnya.
“Ternyata pas dicek ke lapangan memang betul. Kendaraan PT ini sedang buang limbah B3 di pinggir Kalimalang. Informasinya limbah B3 ini berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel) mungkin entah mau dibuang kemana, hanya kerjasamanya dengan PT Lambage,” sambungnya.
Agus menambahkan, selang sehari (Kamis 25/1/2018) pihaknya bersama-sama tim KemenLH, dan tim DLH Provinsi Jawa Barat melakukan penyegelannya di lokasi gudang PT Lambage dengan PPNS Line. “Lalu kita lakukan pemeriksaan secara maraton kepada saksi-saksi di malam Jumatnya hingga tengah malam,” tambahnya.
Jelas dia, PT tersebut posisinya hanya sebagai transporter. Justru, tegas dia, sebagai transporter ini perizinannya tidak lengkap. Hanya ada izin transporter, yaitu izin angkutan mobil. Izin transporter ini dikeluarkan dari Dirjen Perhubungan Darat, dan pihak PT tidak mengecek izin LH atau dokumen lainnya.
“Kasusnya kini sedang ditangani pihak KemenLH. Karena pihak PT melanggar Pasal 60 dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya. (dd)