Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi di 2018 menjanjikan pelayanan yang berbasis pada aplikasi online dalam peningkatan pemasukan kas daerah yang bersumber dari retribusi pengujian kendaraan bermotor. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Saspras), Deni Hendra.
“Pendaftaran pengujian kendaraan bermotor bersifat online bagi pengguna android yang sudah di buat, insya allah sebelum lebaran sudah launching,” ungkapnya saat di wawancarai.
Terang Deni, Penerapan aplikasi berbasis online yang dicanangkan Dishub Kabupaten Bekasi merupakan terobosan terbaru guna menghilangkan praktek percaloan yang masih marak di lingkungan Dishub. Oleh sebab itulah, Dishub terapkan proses pengujian kendaraan bermotor mulai dari pendaftaran, pengujian sampai pembayarannya melalui online yang di sediakan melalui teller bank BJB.
Untuk anggaran penerapan sistemnya sendiri di tahun 2018, beber deni, Dishub Kabupaten Bekasi saat ini sedang menunggu persetujuan. Karena yang sifatnya sistem informasi harus berada di bawah bidang IT, kaitan dengan sistem online itu tergantung pada permohonan pengujian yang diajukan.
“Nanti Bank Jabar yang bertugas menerima pembayaran dari para pemohon pengujian kendaraan, semua dilakukan agar uang yang masuk langsung ke kas daerah,” ujarnya
Meskipun demikian adanya sistem online berbasis aplikasi pada pengujian kendaraan bermotor seharusnya sudah bisa mengurangi kendaraan yang datang langsung ke kantor Dishub Kabupaten Bekasi. Namun demikian saat ini masih cukup ramai, hal itu dikatakannya lantaran belum terintegrasinya sistem yang ada secara menyeluruh seperti angka, peralatan uji, sistem pendaftaran kendaraan.
“Paling tidak antrian kendaraan tiap 15 menit sekali sudah selesai dengan sistem online seperti itu.Jadi, hasil itu akan muncul lulus atau tidak lulusnya pengujian, nanti sistem tinggal nge print buku uji pada saat pengemudi meninggalkan gedung hanggar buku kir sudah jadi,” imbuhnya
Kalau sekarang,lanjut deni, hasil uji kendaraan masih bisa dilakukan kroscek ulang di bidang pelayanan soal lulus atau tidak lulusnya hasil uji yang di lakukan belum secara online,” katanya. (rls)