Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dusdukcapil) membuka pelayanan legalisir kartu keluarga (KK) yang akan diperlukan untuk pendaftaran sekolah melalui Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, pelayanan legalisir KK dilakukan sejak 24 Juni hingga 6 Juli 2019. Pelayanan legalisir dilaksanakan di gedung Wibawamukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.
“Pelayanan dimulai sejak pukul 7.30 pagi hingga selesai, dalam arti sampai semua selesai di hari yang bersangkutan,” kata Hudaya, Selasa (25/6/2019).
Menurut Hudaya, pelayanan legalisir KK dilakukan di gedung Wibawamukti, karena Pemkab Bekasi ingin memeberikan pelayanan yang nyaman kepada pemohon.
“Kalau (pelayanan) tetap di Disdukcapil pasti tidak tertampung dan tidak nyaman, makanya kami layani digedung Wibawamukti,” ucapnya.
Ia menuturkan, sejak dibuka Senin kemarin, sudah ribuan pemohon yang telah dilayani Disdukcapil. “Data riil Senin (24/6/2019) kemarin sudah 1.237 KK masing-masing 5 lembar sudah kami legalisir. Untuk hari ini masih belum kami hitung berapa jumlahnya karena hingga sore ini kami masih melayani,” ujar Hudaya.
Dikatakannya, Pemkab Bekasi akan terus memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat yang membutuhkan legalisir KK sebagai persyaratan pendaftaran di PPDB online.
“Untuk akta tidak, karena akta kelahiran tidak dipersyaratkan legalisir. Prinsipnya Disdukcapil melayani setiap permohonan legalisir apapun yg menjadi kewenangan disdukcapil,” kata dia. (adv)