Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: DPRD Setujui Penetapan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2020
Share
Sign In
Notification
Latest News
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga
LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan
Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan
Pemerintahan
Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan
Pemerintahan
Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > DPRD Setujui Penetapan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2020

DPRD Setujui Penetapan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2020

admin Published 18/09/2020
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi setuju atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2020, yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada 7 September lalu. Persetujuan tersebut disampaikan melalui Sidang Paripurna DPRD yang digelar pada Jum’at (18/9/2020), yang dipimpin oleh PLT Ketua DPRD M. Nuh di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan bahwa rancangan peraturan daerah yang telah disetujui bersama tersebut, akan disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Hasil evaluasi tersebut akan dituangkan dalam keputusan Gubernur Jawa Barat, dan akan disampaikan kepada Bupati Bekasi paling lama 15 hari kerja, terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan daerah,” paparnya.

Bupati berharap hasil evaluasi atas rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan dengan waktu yang cepat.

“Tentunya kita semua berharap semoga hasil evaluasi atas rancangan peraturan daerah kabupaten bekasi tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan dengan waktu yang cepat, sehingga raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.

Ia juga menyampaikan Pemkab Bekasi akan berupaya agar rencana program dan kegiatan yang telah ditetapkan di tahun ini dapat terlaksana semaksimal mungkin.

“Dengan sisa waktu yang ada sampai akhir tahun anggaran 2020, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan tahun anggaran 2020 yang telah ditetapkan, agar roda pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat dan dapat memulihkan kondisi sosial ekonomi Kabupaten Bekasi yang saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19,” ujarnya.

Pada rapat sebelumnya (7/9), Bupati Bekasi menyampaikan permasalahan utama adanya perubahan ini karena kebijakan pemerintah terkait refocusing anggaran dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19, sehingga banyak program dan kegiatan yang sudah direncanakan sejak awal APBD tertunda, bahkan tidak dapat dilaksanakan. (FB)

You Might Also Like

LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja

Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan

Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit

admin 18/09/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pemkab Bekasi Gelar Rapat Lanjutan Persiapan Evaluasi SAKIP 2020
Next Article Pemkab Bersama Masyarakat Penggiat Lingkungan Peringati World Clean Up Day 2020

Paling Banyak Dibaca

Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum 09/01/2026
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga 20/01/2026
Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Pemerintahan 20/01/2026
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan 20/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?