Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: E-Cattalogue Minim Sosialisasi, Komisi III Minta Bupati Ambil Kebijakan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > E-Cattalogue Minim Sosialisasi, Komisi III Minta Bupati Ambil Kebijakan

E-Cattalogue Minim Sosialisasi, Komisi III Minta Bupati Ambil Kebijakan

admin Published 26/10/2020
Share
2 Min Read
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Demi terlaksananya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi pada tahun 2020, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, telah merekomendasikan agar Bupati Bekasi segera mengambil kebijakan untuk tidak memakai kebijakan E-Cattalogue.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Helmi mengatakan, waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bekasi sudah memasuki akhir tahun 2020, maka penggunaan sistem e-Cattalogue yang masih minim sosialisasi

“Kami anggap tidak relevan di waktu yang singkat ini, karena sistem e-Cattalogue yang masih minim sosialisasi,” kata Helmi saat ditemui, Senin (26/10/2020).

Politisi Partai Gerindra, ini menambahkan, berdasarkan hasil rapat kerja Komisi III dengan Komisi I bernomor: /X/2020 DPRD Komisi III pada, Selasa 6 Oktober tahun 2020 kemarin, menindaklanjuti pelaksanaan pembangunan infrastuktur Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2020 ini.

Diketahui serapan kegiatan dinas PERKIMTAN hanya 24 persen dan dinilai sangat rendah. Sementara, sisa 74 persen atau sama dengan 1400 kegiatan belum dilaksanakan dikarnakan terkendala mekanisme pelaksanaan kebijakan e-Cattalogue yang belum ada kata sepakat antara SKPD dan ULP.

Mekanisme pelaksanaan e-Cattalogue dinilai belum saatnya dikarenakan sosialisasi, DPA dan harga satuan belum ada titik temu antara ULP dan PERKIMTAN serta PUPR terlebih ditengah kondisi pandemi Covid-19.

Diketahui waktu pelaksanaan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bekasi sudah memasuki akhir tahun, maka penggunaan sistem e-Cattalogue yang masi minim sosialisasi dianggap tidak relevan diwaktu diwaktu yang singkat ini.

Jika tidak tepat ditindak lanjut dengan kondisi seperti ini maka pembangunan di Kabupaten Bekasi terancam tidak akan terlaksana.

Terkait hal itu, sambung Helmi, Komisi III dan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan agar Bupati Bekasi segera mengambil kebijakan untuk tidak memakai kebijakan e-Cattalogue demi terlaksananya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bekasi pada tahun 2020.

Helmi menambahkan dikarenakan masih banyak dan membutuhkan evaluasi terkait sosialisasi dan mekanisme pelaksanaan e-Cattalogue, maka dari itu pihaknya meminta agar pelaksanaan e-Cattalogue diterapkan di tahun depan.

“Maka dari itu, kami menyarankan e-Cattalogue diterapkan ditahun 2021 dengan sosialisasi yang bagus dan kekompakan antara SKPD agar tidak terjadi polemik dikemudian hari,” pungkasnya. (adv)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 26/10/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Disdukcapil Kabupaten Bekasi Kembali Gelar Program Dukcapil Menyapa Masyarakat
Next Article Pemkab Bekasi Himbau Warga Tidak Keluar Daerah Saat Libur Panjang

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?