Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Eka Ditunjuk Jadi Plh Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Laba BUMD PT BPJ Harus Diaudit
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Bakal Ganti Sekda?
Pemerintahan
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Eka Ditunjuk Jadi Plh Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi

Eka Ditunjuk Jadi Plh Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi

admin Published 16/10/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi langsung mengambil tindakan. Setelah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka Operasi Tangkap Tangan, Senin (15/10/2018) kemarin.

Eka Supria Atmaja ditunjuk menjadi pelaksana harian ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Setelah beberapa orang pengurus melakukan komunikasi dengan DPD Partai Golkar Jawa Barat sejak kemarin.

“Saya dan beberapa pengurus langsung melakukan komunikasi dengan DPD Jawa Barat. Kalau DPP masih menunggu keputusan inkrah dari Jakarta (KPK, red). Sehingga Pak Eka jadi pelaksana harian karena beliau juga wakil ketua DPD Kabupaten Bekasi,” kata Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Son Haji, Selasa (16/10).

Son Haji mengatakan, keputusan menunjuk Eka Supria Atmaja sebagai pelaksana harian ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi berdasarkan rapat harian.

“Rapat dihadiri para wakil ketua dan pengurus harian. Kita samakan persepsi dan sepakat Pak Eka menjadi pelaksana harian,” katanya.

Sedangkan soal status Neneng Hasanah Yasin, hingga saat ini masih menjabat sebagai ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

“Kita masih nunggu perkembangan di Jakarta. Tapi nanti kalau dari kementerian sudah mengeluarkan sikap, maka nanti DPD Jawa Barat juga akan bersikap,” kata dia.

Namun jika Jawa Barat menunjuk pengurus menjadi Plt ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, kata dia, harus orang yang memahami kondisi psikilogis pengurus di Kabupaten Bekasi.

“Kalau Jawa Barat mau mengirimkan Plt ya harus yang paham kondisi teman-teman pengurus dari tingkat kabupaten sampai desa. Jadi jangan sampai nanti yang ditunjuk Plt itu orang yang belum kita kenal,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 16/10/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pengusaha Akui Birokrasi Perizinan di Kabupaten Bekasi Berbelit-Belit
Next Article Ditangkapnya Bupati Bekasi oleh KPK Berdampak Pada Pembahasan Anggaran 2019

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?