Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Empat Isu Krusial di Pilgub Dibutuhkan Pengawasan Sangat Ketat
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Empat Isu Krusial di Pilgub Dibutuhkan Pengawasan Sangat Ketat

Empat Isu Krusial di Pilgub Dibutuhkan Pengawasan Sangat Ketat

admin Published 25/02/2018
Share
2 Min Read

faktabekasi.com, CIKARANG SELATAN–Peneliti senior dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Yusfitriadi mengatakan dalam pengawasan pemilihan umun (Pemilu) ada empat isu yang dibutuhkan pengawasan sangat ketat.

Isu itu diantaranya Integritas penyelenggara pemilu, Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), dana kampanye dan money politik serta Sara dan Ujaran Kebencian.

Baca Juga: Panwaslu Gelar Sosialisasi Petisipatif Pilgub Jabar

“Ada empat isu krusial yang perlu diawasi yang pertama Integritas penyelenggara pemilu, kemudian keterlibatan ASN,” kata Yusfitriadi.

Penyelenggara pemilu menurutnya dibutuhkan integritas yang tinggi. Karena lanjutnya, para penyelenggara pemilu sangat perlu diawasi.

“KPU yang mengawasi Panwaslu, nah Panwaslu yang mengawasi masyarakat. Jadi diperlukan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif,” ujarnya.

Sementara menurut Yusfitriadi sanksi bagi ASN yang terlibat dalam pelanggaran pemilu kata dia, bisa sampai pemecatan. ASN yang terlibat aktif dalam pemilu bisa dijerat dengan undang-undang ASN, dan undang-undang pemilu.

Kemudian sambungnya, isu krusial yang perlu diawasi yakni soal dana kampanye dan money politik. Karena kata Yusfitriadi, antara dana kampanye dengan pelaksanaan harus berimbang.

“Dana kampanye misalnya Rp 70 juta, tapi saat pelaksanaannya disediakan panggung yang megah, ada artisnya juga nah itu seimbang gak pengeluarannya, kalau gak seimbang duitnya dari mana,” terangnya.

Sekarang ini lanjutnya, masyarakat dapat mengetahui jumlah harta kekayaan masing-masing calon melalui laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Dari situ kata dia, masyarakat dapat melakukan pengawasan soal dana kampanye.

Sementara untuk politik uang, menurut dia, akan sangat mudah mengetahuinya. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melakukan pengawasan itu. “Politik uang sanksinya bagi pasangan calon bisa diskualifikasi,” sambungnya.

Isu yang terakhir yang paling krusial menurut Yusfitriadi adalah isu sara dan ujaran kebencian. Karena saat ini, isu tersebut sedang viral di semua wilayah. (FB)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 25/02/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Menhub Tinjau Langsung Pelayanan Transportasi Terdampak Banjir di Jabar dan Jateng
Next Article Cegah HP Masuk ke Dalam, Lapas Cikarang Butuh Signal Jammer

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?