Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Pencairan beberapa kegiatan fisik pengadaan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi jelang Asian Games terkendala karena adanya dugaan permintaan fee 15 persen. 10 persen untuk kepala dinas dan 5 persen untuk dinas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Mulyana Muhtar mengatakan, potongan tidak dibolehkan untuk kepentingan kepala dinas dan dinas, karena bisa mengurangi kualitasnya.
Baca juga: Ada Fee 15 Persen di Dispora
“Kalau bener, itu tidak boleh lah,” kata dia, saat dihubungi faktabekasi.com, Selasa (24/7) kemarin.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kontraktor Seluruh Daerah Indonesia (AKSDI) Budiarta menyayangkan hal itu. Apalagi fee tersebut dipatok kepala dinas sebesar 15 persen dari pagu anggaran.
“Kalau pejabat minta fee hingga 15 persen, kegiatannya pasti gak bener, dari segi kualitas dan kuantitas,” kata Budiharta.
Menurutnya, fee tersebut akan merusak kualitas proyek itu sendiri. Pasalnya, dalam setiap kegiatan pembangunan untuk keuntungan para kontraktor antara 15 sampai 20 persen.
Masih kata Budiarta, dengan tingginya fee proyek yang diminta, hal ini mengindikasikan pejabat yang bersangkutan dengan sengaja dan sadar menghancurkan kualitas pekerjaan yang dibawah standar.
“Kalau fee 15 persen, sedangkan keuntungan perusahaan maksimal hanya 20 persen, jika para kontraktor bekerja sesuai spek, artinya kontraktor pasti rugi. Tentu rekanan tidak mau rugi, dengan begitu kepala dinas sengaja mengajak kontraktor untuk korupsi,” ujarnya. (mot)