Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Ada Fee 15 Persen di Dispora
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Ada Fee 15 Persen di Dispora

Ada Fee 15 Persen di Dispora

admin Published 23/07/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG TIMUR–Kegiatan fisik dan pengadaan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi jelang Asian Games Agustus mendatang, sudah hampir seluruhnya rampung. Beberapa kegiatan yang sudah dikerjakan, terkendala pencairannya karena ada permintaan fee 15 persen. 10 persen untuk kepala dinas dan 5 persen untuk dinas.

Pihak rekanan yang sudah merampungkan pekerjaan sudah pasrah jika proses pencairan kegiatan akan terlambat karena tidak menyanggupi permintaan fee dinas. Sementara rekanan yang masih melaksanakan kegiatan, dibuat ketar ketir dengan adanya fee 15 persen saat proses pencairan.

Salah satu rekanan yang sudah selesai melaksanakan kegiatan mengatakan, dirinya mendapat kegiatan di Dispora melalui Penunjukan Langsung (PL) senilai Rp150 jutaan. Jika diminta fee 15 persen saat proses pencairan, rekanan harus mengeluarkan dana Rp22,5 juta.

“Kita sudah mengerjakan kegiatan yang diperintahkan, tapi saat proses mengurus dokumen pencairan harus mengeluarkan lagi biaya fee 15 persen. Kalau gak segitu (15 persen), dokumen pencairan gak bakal ditandatangani,” ungkap rekanan yang biasa mengerjakan berbagai kegiatan PL di Pemkab Bekasi ini.

Rekanan lainnya yang belum selesai mengerjakan kegiatan fisik juga mengaku akan dipusingkan dengan proses pencairan nantinya. Biaya yang dikeluarkannya untuk mengerjakan PL sudah besar, ditambah harus mengeluarkan fee yang besar pula untuk mencairkan kegiatan.

“Kalau ditarget harus 15 persen baru dokumen ditandatangan, kami juga pusing. Gak seharusnya begitu, apalagi yang kegiatan pengadaan juga diberlakukan sistem serupa. Yaa kita mau apa, palingan cuma pasrah aja,” terangnya.

Sampai saat ini, Kepala Dispora belum menanggapi hal ini bahkan tidak merespon saat dihubungi faktabekasi.com. (mot)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 23/07/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-58, Risman: Kedepan Bisa Lebih Baik Lagi
Next Article Polsek Cikarang Pusat Tangkap Ibu Muda yang Buang Mayat Bayinya

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
FBPD Sukabungah Tuding Camat Bojongmangu Diem Bae
Pemerintahan 30/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?