Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polsek Cikarang Pusat Tangkap Ibu Muda yang Buang Mayat Bayinya
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kunjungi BPN Kab. Bekasi, Dede Yusuf Soroti Urgensi Pemutakhiran RDTR
Pemerintahan
Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY
Hukum
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum
Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polsek Cikarang Pusat Tangkap Ibu Muda yang Buang Mayat Bayinya

Polsek Cikarang Pusat Tangkap Ibu Muda yang Buang Mayat Bayinya

admin Published 23/07/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Temuan mayat bayi laki-laki pada Minggu (15/7/2018) pagi Kp. Tegal Danas RT 001/05, Desa Hegarmukti, berhasil diungkap Polsek Cikarang Pusat, wanita berinisial DM (19) perempuan yang bekerja sebagai buruh pabrik ini ditetap tersangka setelah diketahui sebagai ibu kandung bayi tersebut.

Kapolsek Cikarang Pusat Akp. Somantri mengatakan, terungkapnya kasus tersebut curiga terhadap salah satu kontrakan yang jaraknya tidak jauh dari penemuan mayat bayi tersebut.

“Awalnya atas laporan adanya penemuan mayat bayi laki-laki yang dibuang ditempat sampah, setelah dilakukan penyidikan kami mencurigai salah satu kontrakan yang lokasinya tidak jauh dari TKP,” ujarnya, Senin (23/7).

Setelah dilakukn pemeriksaan terhadap kamar kontrakan ditemukan kapusul untuk pelancar haid dan darah berceceran dilantai kamar mandi. “Awalnya kamu curiga kamar kontrakan yang terkunci setelah kami buka ditemukan kapsul pelancar haid dan bercak darah,” kata dia.

Tersangka diamankan dirumah saudaranya di daerah Bekasi, setelah tertangkap tersangka mengaku panik melahirkan karena tidak mau kelihatan dan didengar tentangga, tersangka langsung menyayat leher bayinya menggunakan kukunya hingga meninggal.

Setelah bayinya meninggal, tersangka DM membungkus mayat bayi tersebut dengan palstik warna hitam dan membuangnya ke tempat sampah yang tidak jauh dari kontakannya.”Menurut keterangan tersangka tidak tau hamil, ketika itu tersangka hendak buang air besar dikamar mandi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 341 KUHP ancaman pidana 7 tahun penjara. (ddk)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 23/07/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ada Fee 15 Persen di Dispora
Next Article PDIP Taregetkan 14 Kursi, Dua Politisi Senior Pilih Istirahat

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Gandeng Dinas Pertanian, KNPI Kabupaten Bekasi Gelar Aksi Tanam Pohon di Dua Pesantren
Pemerintahan 19/12/2025
Transformasi Layanan Berintegritas Jadi Tema Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025, Wamen Hukum: Salah Satu Kunci Ciptakan Pemerintahan yang Bersih
Pemerintahan 21/12/2025
Menteri Nusron Komitmen Capai 87% LP2B demi Ketahanan Pangan Nasional
Pemerintahan 21/12/2025
Kementerian ATR/BPN Targetkan Penuntasan Konsolidasi Tanah 2025 di Seluruh Indonesia
Pemerintahan 21/12/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?