Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Polsek Cikarang Pusat Tangkap Ibu Muda yang Buang Mayat Bayinya
Share
Sign In
Notification
Latest News
Pemdes Jayamukti Akan Memaksimalkan Anggaran Dana Desa Tahun 2025
Pemerintahan
Potensi Emas Sepak Bola Kab. Bekasi Dilirik Levante UD, 20 Pemain Terbang ke Spanyol
Olahraga
Levante UD Seleksi Pemain Muda Kabupaten Bekasi
Olahraga
Kolaborasi kuat Indonesia dan Jepang, Jababeka Kembali Menjadi Tuan Rumah Festival Sakura Matsuri 2025
Bisnis
Satu RSUD Tak Cukup, Fraksi Gerindra Tantang Pemkab Bekasi Bangun Dua!
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Polsek Cikarang Pusat Tangkap Ibu Muda yang Buang Mayat Bayinya

Polsek Cikarang Pusat Tangkap Ibu Muda yang Buang Mayat Bayinya

admin Published 23/07/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Temuan mayat bayi laki-laki pada Minggu (15/7/2018) pagi Kp. Tegal Danas RT 001/05, Desa Hegarmukti, berhasil diungkap Polsek Cikarang Pusat, wanita berinisial DM (19) perempuan yang bekerja sebagai buruh pabrik ini ditetap tersangka setelah diketahui sebagai ibu kandung bayi tersebut.

Kapolsek Cikarang Pusat Akp. Somantri mengatakan, terungkapnya kasus tersebut curiga terhadap salah satu kontrakan yang jaraknya tidak jauh dari penemuan mayat bayi tersebut.

“Awalnya atas laporan adanya penemuan mayat bayi laki-laki yang dibuang ditempat sampah, setelah dilakukan penyidikan kami mencurigai salah satu kontrakan yang lokasinya tidak jauh dari TKP,” ujarnya, Senin (23/7).

Setelah dilakukn pemeriksaan terhadap kamar kontrakan ditemukan kapusul untuk pelancar haid dan darah berceceran dilantai kamar mandi. “Awalnya kamu curiga kamar kontrakan yang terkunci setelah kami buka ditemukan kapsul pelancar haid dan bercak darah,” kata dia.

Tersangka diamankan dirumah saudaranya di daerah Bekasi, setelah tertangkap tersangka mengaku panik melahirkan karena tidak mau kelihatan dan didengar tentangga, tersangka langsung menyayat leher bayinya menggunakan kukunya hingga meninggal.

Setelah bayinya meninggal, tersangka DM membungkus mayat bayi tersebut dengan palstik warna hitam dan membuangnya ke tempat sampah yang tidak jauh dari kontakannya.”Menurut keterangan tersangka tidak tau hamil, ketika itu tersangka hendak buang air besar dikamar mandi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 341 KUHP ancaman pidana 7 tahun penjara. (ddk)

You Might Also Like

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua

admin 23/07/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Ada Fee 15 Persen di Dispora
Next Article PDIP Taregetkan 14 Kursi, Dua Politisi Senior Pilih Istirahat

Paling Banyak Dibaca

Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Paparkan Strategi Tiga Pilar Wujudkan Rumah Terjangkau di Kota
Pemerintahan 16/06/2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepatan Infrastruktur dan Kepastian Hukum di ICI 2025
Pemerintahan 16/06/2025
Menyelaraskan Pembangunan Nasional: ICI 2025 sebagai Pilar Tata Ruang dan Infrastruktur
Pemerintahan 16/06/2025
ICI 2025: Reforma Agraria sebagai Kunci Infrastruktur Nasional yang Adil dan Inklusif
Pemerintahan 16/06/2025
22 Atlet NPCI Dipulangkan, Ini Alasannya
Olahraga 17/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?