Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Fee 15 Persen Dispora Berbuntut Panjang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Olahraga > Fee 15 Persen Dispora Berbuntut Panjang

Fee 15 Persen Dispora Berbuntut Panjang

admin Published 25/07/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Pencairan beberapa kegiatan fisik pengadaan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi jelang Asian Games terkendala karena adanya dugaan permintaan fee 15 persen. 10 persen untuk kepala dinas dan 5 persen untuk dinas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Mulyana Muhtar mengatakan, potongan tidak dibolehkan untuk kepentingan kepala dinas dan dinas, karena bisa mengurangi kualitasnya.

Baca juga: Ada Fee 15 Persen di Dispora

“Kalau bener, itu tidak boleh lah,” kata dia, saat dihubungi faktabekasi.com, Selasa (24/7) kemarin.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kontraktor Seluruh Daerah Indonesia (AKSDI) Budiarta menyayangkan hal itu. Apalagi fee tersebut dipatok kepala dinas sebesar 15 persen dari pagu anggaran.

“Kalau pejabat minta fee hingga 15 persen, kegiatannya pasti gak bener, dari segi kualitas dan kuantitas,” kata Budiharta.

Menurutnya, fee tersebut akan merusak kualitas proyek itu sendiri. Pasalnya, dalam setiap kegiatan pembangunan untuk keuntungan para kontraktor antara 15 sampai 20 persen.

Masih kata Budiarta, dengan tingginya fee proyek yang diminta, hal ini mengindikasikan pejabat yang bersangkutan dengan sengaja dan sadar menghancurkan kualitas pekerjaan yang dibawah standar.

“Kalau fee 15 persen, sedangkan keuntungan perusahaan maksimal hanya 20 persen, jika para kontraktor bekerja sesuai spek, artinya kontraktor pasti rugi. Tentu rekanan tidak mau rugi, dengan begitu kepala dinas sengaja mengajak kontraktor untuk korupsi,” ujarnya. (mot)

You Might Also Like

Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban

Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah

Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan

Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?

Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai

admin 25/07/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Persempit Gerak Pelaku Kejahatan, Polsek Kedungwaringin Gelar Ops Cipkon
Next Article Pengumuman Izin Lingkungan

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?