Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Fee 15 Persen Dispora Berbuntut Panjang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Mewujudkan Infrastruktur Tepat Sasaran lewat Tata Ruang Terintegrasi
Pemerintahan
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepatan Infrastruktur dan Kepastian Hukum di ICI 2025
Pemerintahan
Menyelaraskan Pembangunan Nasional: ICI 2025 sebagai Pilar Tata Ruang dan Infrastruktur
Pemerintahan
Legalitas Tanah: Fondasi Kuat Pembangunan Infrastruktur Nasional di Era ICI 2025
Pemerintahan
Dirjen PPTR ATR/BPN Tegaskan Peran Tata Ruang dalam Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Olahraga > Fee 15 Persen Dispora Berbuntut Panjang

Fee 15 Persen Dispora Berbuntut Panjang

admin Published 25/07/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Pencairan beberapa kegiatan fisik pengadaan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi jelang Asian Games terkendala karena adanya dugaan permintaan fee 15 persen. 10 persen untuk kepala dinas dan 5 persen untuk dinas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Mulyana Muhtar mengatakan, potongan tidak dibolehkan untuk kepentingan kepala dinas dan dinas, karena bisa mengurangi kualitasnya.

Baca juga: Ada Fee 15 Persen di Dispora

“Kalau bener, itu tidak boleh lah,” kata dia, saat dihubungi faktabekasi.com, Selasa (24/7) kemarin.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kontraktor Seluruh Daerah Indonesia (AKSDI) Budiarta menyayangkan hal itu. Apalagi fee tersebut dipatok kepala dinas sebesar 15 persen dari pagu anggaran.

“Kalau pejabat minta fee hingga 15 persen, kegiatannya pasti gak bener, dari segi kualitas dan kuantitas,” kata Budiharta.

Menurutnya, fee tersebut akan merusak kualitas proyek itu sendiri. Pasalnya, dalam setiap kegiatan pembangunan untuk keuntungan para kontraktor antara 15 sampai 20 persen.

Masih kata Budiarta, dengan tingginya fee proyek yang diminta, hal ini mengindikasikan pejabat yang bersangkutan dengan sengaja dan sadar menghancurkan kualitas pekerjaan yang dibawah standar.

“Kalau fee 15 persen, sedangkan keuntungan perusahaan maksimal hanya 20 persen, jika para kontraktor bekerja sesuai spek, artinya kontraktor pasti rugi. Tentu rekanan tidak mau rugi, dengan begitu kepala dinas sengaja mengajak kontraktor untuk korupsi,” ujarnya. (mot)

You Might Also Like

Mewujudkan Infrastruktur Tepat Sasaran lewat Tata Ruang Terintegrasi

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Percepatan Infrastruktur dan Kepastian Hukum di ICI 2025

Menyelaraskan Pembangunan Nasional: ICI 2025 sebagai Pilar Tata Ruang dan Infrastruktur

Legalitas Tanah: Fondasi Kuat Pembangunan Infrastruktur Nasional di Era ICI 2025

Dirjen PPTR ATR/BPN Tegaskan Peran Tata Ruang dalam Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

admin 25/07/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Persempit Gerak Pelaku Kejahatan, Polsek Kedungwaringin Gelar Ops Cipkon
Next Article Pengumuman Izin Lingkungan

Paling Banyak Dibaca

Sportivitas dan Sinergi di Kawasan Industri: PORKIND MM2100 2025 Resmi Bergulir
Olahraga 24/05/2025
Wamen Ossy Tegaskan Negara Hadir Lindungi Tanah Ulayat dan Buka Peluang Ekonomi Masyarakat Adat
Pemerintahan 20/05/2025
Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dan Tekankan Semangat Menjawab Tantangan Zaman
Pemerintahan 20/05/2025
Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia, Tindak Lanjuti Evaluasi Triwulan I 
Pemerintahan 20/05/2025
Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi
Hukum 26/05/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?