Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Fee 15 Persen Dispora Berbuntut Panjang
Share
Sign In
Notification
Latest News
Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban
Pemerintahan
PP KAMMI: Dukung Presiden Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi
Pemerintahan
Perkuat Cikarang Sebagai Kota Modern, Lippoland Hadirkan Oaze Lakeside Homes
Bisnis
EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan
Pemerintahan
Cari Bibit Potensial, Kejurnas Squash 2026 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi
Olahraga
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Olahraga > Fee 15 Persen Dispora Berbuntut Panjang

Fee 15 Persen Dispora Berbuntut Panjang

admin Published 25/07/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Pencairan beberapa kegiatan fisik pengadaan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bekasi jelang Asian Games terkendala karena adanya dugaan permintaan fee 15 persen. 10 persen untuk kepala dinas dan 5 persen untuk dinas.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Mulyana Muhtar mengatakan, potongan tidak dibolehkan untuk kepentingan kepala dinas dan dinas, karena bisa mengurangi kualitasnya.

Baca juga: Ada Fee 15 Persen di Dispora

“Kalau bener, itu tidak boleh lah,” kata dia, saat dihubungi faktabekasi.com, Selasa (24/7) kemarin.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kontraktor Seluruh Daerah Indonesia (AKSDI) Budiarta menyayangkan hal itu. Apalagi fee tersebut dipatok kepala dinas sebesar 15 persen dari pagu anggaran.

“Kalau pejabat minta fee hingga 15 persen, kegiatannya pasti gak bener, dari segi kualitas dan kuantitas,” kata Budiharta.

Menurutnya, fee tersebut akan merusak kualitas proyek itu sendiri. Pasalnya, dalam setiap kegiatan pembangunan untuk keuntungan para kontraktor antara 15 sampai 20 persen.

Masih kata Budiarta, dengan tingginya fee proyek yang diminta, hal ini mengindikasikan pejabat yang bersangkutan dengan sengaja dan sadar menghancurkan kualitas pekerjaan yang dibawah standar.

“Kalau fee 15 persen, sedangkan keuntungan perusahaan maksimal hanya 20 persen, jika para kontraktor bekerja sesuai spek, artinya kontraktor pasti rugi. Tentu rekanan tidak mau rugi, dengan begitu kepala dinas sengaja mengajak kontraktor untuk korupsi,” ujarnya. (mot)

You Might Also Like

Sikapi Dinamika Aparat, Pemuda Patriot dan Digdaya Serukan Pemuda Nusantara Jaga Ketertiban

PP KAMMI: Dukung Presiden Perkuat Komitmen Pemberantasan Korupsi

EJIP Raih CSR Award 2026, Perkuat Sinergi dengan LPM dan Lingkungan

Cari Bibit Potensial, Kejurnas Squash 2026 Resmi Digelar di Kabupaten Bekasi

KUA Cikarang Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Duafa di Momen Tahun Baru Islam

admin 25/07/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Persempit Gerak Pelaku Kejahatan, Polsek Kedungwaringin Gelar Ops Cipkon
Next Article Pengumuman Izin Lingkungan

Paling Banyak Dibaca

BPJS Ketenagakerjaan Cikarang dan DEKOPINDA Kab. Bekasi Jalin Sinergi Lindungi Pekerja Koperasi
Pemerintahan 01/07/2026
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Pemerintahan 25/06/2026
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Pemerintahan 25/06/2026
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Pemerintahan 25/06/2026
KUA Cikarang Timur Gelar Santunan Anak Yatim dan Duafa di Momen Tahun Baru Islam
Pemerintahan 02/07/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?