Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT-Jika izin PT Semar Gemilang tidak dicabut dan tetap beroprasi kembali, pemerintah Kabupaten Bekasi sama saja menanam Bom waktu yang kapan saja bisa meledak di tengah-tengah warga. Hal tersebut diungkapkan oleh Ahmad Riyan Sadjali, penggerak Forum Dialektika Bekasi (For Diksi), Kamis (23/07).
Harusnya, lanjut Riyan, pemerintah baik dari pemerintahan Desa, Kecamatan bahkan Tingkat Kabupaten lebih sigap dan lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Ini kan jelas korban sudah ada, pemerintah jangan tutup mata. Harusnya pemerintah ada di tengah-tengah warga, denger keluhan warga. Yang ada malah pura-pura engga tau, apa harus nunggu korban lagi,” lanjut Riyan.
Dia menyayangkan sikap dari pemerintah Kabupaten Bekasi yang seolah-olah tidak mau tahu terkait polemik yang sedang dialami warga dengan PT Semar Gemilang.
“Belum lagi kemarin saya liat di pemberitaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) saat di tanya terkait perizinan PT Semar Gemilang seperti menutupi dan berbelit dan Bupati Bekasi pun mengatakan tidak mengetahui permasalahan yang ada. Kan aneh,” tambahnya.
Terakhir dia meminta agar pemerintah Kabupaten Bekasi memperhatikan korban ledakan PT Semar Gemilang. “Urusin aja korban-korban ledakan, apa sudah benar-benar slesai. Belum lagi korban yang tak kasat mata, banyak warga sekitar yang terserang sikologisnya akibat kejadian waktu itu, yang sampe hari ini masih dihantuin ketakutan, ini malah tambah polemik batu. Pemerintah jangan tinggal diam,” pungkasnya.
Perlu diketahui sebelumnya PT Semar Gemilang yang berada di Desa Sukaringin, Kecamatan Sukawangi, diduga mengalami kebocoran pipa gas pada 28 Januari 2020 pukul 00.30. Akibat kebocoran itu, ledakan dan kebakaran terjadi serta mengakibatkan 5 orang meninggal dunia. (FB)