Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Fukhis: Ketiadaan Sanksi Pidana Jangan Dijadikan Alasan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Fukhis: Ketiadaan Sanksi Pidana Jangan Dijadikan Alasan

Fukhis: Ketiadaan Sanksi Pidana Jangan Dijadikan Alasan

admin Published 24/05/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Perwakilan dari Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) Kabupaten Bekasi, Ncang Aji mengatakan ketiadaan sanksi pidana jangan dijadikan alasan bagi Satpol PP untuk tidak menutup THM. Pasalnya seluruhnya THM di Kabupaten Bekasi saat ini tidak ada yang memiliki izin.

“Tidak ada izinnya, karena semenjak Perda Pariwisata itu jadi sudah tidak ada yang diberikan izin. Yang kita tuntut itu, tutup semua!,” tegasnya.

Baca juga: Satpolpp Akui Sulit Tutup THM, Ini Alasannya

Dirinya memastikan apabila dari hasil pertemuan pekan depan tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk melaksanakan penegakan Perda, maka dipastikan seluruh ormas islam akan melakukan aksi turun ke jalan demi tegaknya aturan. “Kita turun ke jalan, seluruh ormas islam akan turun ke jalan!,” tandasnya.

Seperti diketahui, Perda Pariwisata memunculkan kontroversi setelah di dalamnya melarang tempat hiburan malam beroperasi di Kabupaten Bekasi. Pada pasal 47 disebutkan bahwa diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live music merupakan jenis usaha yang dilarang.

Hanya saja, sejak ditetapkan dua tahun lalu, Perda tersebut tak kunjung ditegakkan. Tempat hiburan malam, masih bebas beroperasi. (fb)

You Might Also Like

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

admin 24/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Warga Binaan Lacika Ikuti Pesantren Ramadhan
Next Article Dua Pejabat Pemkab Bekasi Dimutasi, Kadsihub Kosong

Paling Banyak Dibaca

Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?