Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Fukhis: Ketiadaan Sanksi Pidana Jangan Dijadikan Alasan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Fukhis: Ketiadaan Sanksi Pidana Jangan Dijadikan Alasan

Fukhis: Ketiadaan Sanksi Pidana Jangan Dijadikan Alasan

admin Published 24/05/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Perwakilan dari Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis) Kabupaten Bekasi, Ncang Aji mengatakan ketiadaan sanksi pidana jangan dijadikan alasan bagi Satpol PP untuk tidak menutup THM. Pasalnya seluruhnya THM di Kabupaten Bekasi saat ini tidak ada yang memiliki izin.

“Tidak ada izinnya, karena semenjak Perda Pariwisata itu jadi sudah tidak ada yang diberikan izin. Yang kita tuntut itu, tutup semua!,” tegasnya.

Baca juga: Satpolpp Akui Sulit Tutup THM, Ini Alasannya

Dirinya memastikan apabila dari hasil pertemuan pekan depan tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk melaksanakan penegakan Perda, maka dipastikan seluruh ormas islam akan melakukan aksi turun ke jalan demi tegaknya aturan. “Kita turun ke jalan, seluruh ormas islam akan turun ke jalan!,” tandasnya.

Seperti diketahui, Perda Pariwisata memunculkan kontroversi setelah di dalamnya melarang tempat hiburan malam beroperasi di Kabupaten Bekasi. Pada pasal 47 disebutkan bahwa diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live music merupakan jenis usaha yang dilarang.

Hanya saja, sejak ditetapkan dua tahun lalu, Perda tersebut tak kunjung ditegakkan. Tempat hiburan malam, masih bebas beroperasi. (fb)

You Might Also Like

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Lippoland Melalui Maureno dan Lippo Cikarang Cosmopolis Hadirkan Program Cahaya Desa

Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan

Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur

admin 24/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Warga Binaan Lacika Ikuti Pesantren Ramadhan
Next Article Dua Pejabat Pemkab Bekasi Dimutasi, Kadsihub Kosong

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?