Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Satpolpp Akui Sulit Tutup THM, Ini Alasannya
Share
Sign In
Notification
Latest News
Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden
Pemerintahan
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Jababeka Bersama Transjakarta Resmikan Layanan Bus Transjabodetabek Rute Cawang–Cikarang Jababeka
Bisnis
Cetak Bibit Muda, PSSI Kabupaten Bekasi Resmi Gulirkan Liga U-9 Hingga U-12
Olahraga
LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja
Pemerintahan
Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Satpolpp Akui Sulit Tutup THM, Ini Alasannya

Satpolpp Akui Sulit Tutup THM, Ini Alasannya

admin Published 21/05/2018
Share
1 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Hudaya mengaku kesulitan untuk menutup secara permanen Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya pasca putusan Mahkamah Agung belum lama ini.

“Aturan Perda nya sendiri yang menyulitkan kami, mohon maklum,” katanya, Senin (21/5).

Hudaya mengatakan putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa Perda nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan tidak bertentangan dengan undang-undang pariwisata, tentu pelaksanaannya berdasarkan pasal-pasal yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) itu sendiri.

Disebutkan pada pasal 47 bahwa jenis usaha seperti tempat karaoke, diskotek, live music, bar, klab malam, hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi, namun di sisi lain Perda itu tidak mencantumkan ketentuan pidananya.

“Sehingga menyulitkan untuk menutup karena tidak ada ancaman pidana dan denda bagi yang melanggarnya,” katanya. (fb)

You Might Also Like

Ketahanan Pangan hingga Kamtibmas Kondusif, Kinerja Kapolda Asep Edi Suheri Layak Dapat Penghargaan Presiden

LSM Kompi Nilai Disharmonis Perlambat Progres Kerja

Banyak Pelanggaran, Janji Direksi Dinantikan

Disbudpora Kab. Bekasi Terima Kunjungan Pansus XII DPRD Jabar, Bahas Raperda Pemajuan Kebudayaan

Family Gathering PT Andika Energindo: Semangat Baru Menuju 2026

admin 21/05/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Lacika Kukuhkan Pasukan Merah Putih
Next Article Pria Asal Garut Tewas Tersambar Kereta Api

Paling Banyak Dibaca

Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga 20/01/2026
Menteri Nusron Tegaskan Kehadiran Negara Lindungi Hak Atas Tanah bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Pemerintahan 20/01/2026
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan 20/01/2026
Meikarta Terus Bertumbuh, Serah Terima Unit Konsisten Dorong Kepercayaan Penghuni dan Investor
Bisnis 27/01/2026
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan 20/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?