Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Pembangunan tahap 1 gedung squash yang menelan anggaran Rp8,7 miliar lebih, terindikasi merugikan negara. Pasalnya, pekerjaan yang dimulai pada 12 september 2023 hingga 11 desember 2023, gedung olahraga squash baru selesai dikerjakan pada 31 desember 2023. Hasil pekerjaan pun berdasarkan penilaian tenaga ahli, terdapat banyak pekerjaan yang tidak layak serta kurang maksimal. Sementara pada proses pencairan pekerjaan, Pemkab Bekasi melalui Disbupora membayar 100 persen proyek ‘komedi’ ini.
Ketua Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) Mat Atin menjelaskan, gedung squash menghabiskan anggaran Rp8.765.500.000 pada tahap 1. Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan yakni PT. Manesa Green Abadi yang dikenal sebagai transporter limbah B3 dan baru memiliki KBLI konstruksi dua tahun kebelakang. Kontraktor juga sudah mengambil uang muka 30 persen dari anggaran dan telah dibayarkan pekerjaannya 100 persen tanpa potongan pada 29 desember 2023 lalu sebesar Rp6.133.750.000.
“Pekerjaan sudah lewat waktu, hasil pekerjaan juga banyak kekurangan dan banyak spek yang dikurangi. Hebatnya proyek komedi ini, pembayarannya 100 persen, gak bahaya tah,” ungkapnya.
Selain terindikasi merugikan keuangan daerah, proyek bangunan olahraga ini juga mengalami kecacatan. Atap baja pada bangunan terdapat karat disetiap sambungan. Alumunium foil yang digunakan juga terbilang tipis yang seharusnya dapat dilapisi oleh sejenis bubble wrap sehingga dapat menyerap panas dan lebih tahan lama. Gedung squash tahap 1 ini, tambah Mat Atin juga tidak mengindahkan keselamatan. Terbukti hanya ada satu akses untuk naik keatas, itu pun tangga yang dibuat tidak mengikuti standar keamanan bangunan dan gedung olahraga ini juga tidak ramah disabilitas.
“Karat pada atap baja itu dapat menyebabkan korosi dan sangat berbahaya. Konstruksi tiang juga tidak rapih serta bangunan tidak ramah dengan disabilitas. Padahal gedung olahraga harus dipersiapkan juga untuk para disabilitas. Dari segi keamanan pun, gedung ini sangat tidak aman karena kontraktornya bukan yang berpengalaman dibidang bangunan, tapi malah transporter limbah,” bebernya.
Mat Atin menduga, gedung squash yang berada di kompleks Pemkab Bekasi ini juga tidak dilengkapi dengan kelengkapan adminitrasi. Gedung squash diduga tidak memiliki PBG dan tidak memiliki SK dari Bupati. Sebab, lokasi gedung squash dalam blok plan Pemkab Bekasi, merupakan lokasi hutan kota.
“1000 persen saya yakin tidak ada PBG, karena berdasarkan blok plan Pemkab Bekasi, lokasi gedung squash berada di hutan kota. Ini tuh dipaksakan dan pekerjaannya pun dilakukan terburu-buru karena waktunya sudah mepet,” pungkasnya. (mot)