Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Hari Natal, 50 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Hari Natal, 50 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi

Hari Natal, 50 Warga Binaan Lapas Cikarang Dapat Remisi

admin Published 25/12/2019
Share
1 Min Read
Salah satu warga binaan Lapas Cikarang dapatkan Remisi. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Warga binaan yang beragama Kristen Protestan dan Khatolik di Hari Natal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Cikarang, Rabu (25/12/2019) mendapatkan remisi.

Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta mengatakan pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 1999.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini (per 25 Desember 2019) penghuni Lapas berjumlah 1.774 orang. Diantaranya warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kristen berjumlah 82 orang, dengan keterangan 69 Narapidana dan 13 Tahanan,” kata Kadek.

Dari 82 orang warga binaan yang beragama Kristen, hanya 50 orang saja yang menerima remisi khusus Natal. Yang terdiri dari remisi 15 hari, remisi 1 bulan dan remisi 1 bulan 15 hari.

“Yang mendapat remisi khusus 15 hari sebanyak 11 orang, remisi khusus 1 bulan 33 orang dan remisi khusus 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang,” ungkapnya.

Pemberian remisi ini, kata dia, bersumber dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Lapas Kelas III Cikarang. Bagi Warga Binaan beragama kristen yang belum mendapatkan remisi natal akan diusulkan susulan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. (FB)

You Might Also Like

Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

admin 25/12/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Upacara Hari Bela Negara dan Hari Ibu, Ini Pesan Bupati Bekasi
Next Article Akibat Curah Hujan, Jalan Tol Cipali Tergenang Air

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?