Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Infaq Perumda Tirta Bahagasasi Tanpa Laporan Pertanggungjawaban
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Infaq Perumda Tirta Bahagasasi Tanpa Laporan Pertanggungjawaban

Infaq Perumda Tirta Bahagasasi Tanpa Laporan Pertanggungjawaban

admin Published 23/01/2024
Share
2 Min Read
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Infaq yang diambil Perumda Tirta Bhagasasi dengan memotong gaji karyawan setiap bulannya, tidak jelas dalam laporan pertanggungjawabannya. Bahkan, perusahaan air minum milik Kabupaten Bekasi ini hanya menyalurkan infaq Rp5 juta ke Baznas Kabupaten Bekasi setiap bulannya. Padahal, infaq diambil mulai dari yang terkecil Rp25 ribu sampai ratusan ribu tergantung jabatan pegawai.

Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy mengatakan, Perumda Tirta Bhagasasi susah mengambil infaq sejak 2016 da tidak ada laporan pertanggungjawabannya sampai saat ini. Infaq sejak awal diberlakukan hingga 2018, digunakan untuk kepentingan Perumda seperti pemberian parcel, hadiah
atau THR jelang idul fitri. Bahkan pada 2018, ada infaq sebesar Rp400 juta yang tidak diketahui penggunaanya.

“Bayangkan saja praktek potongan mengatasnamakan infaq yang seharusnya digunakan untuk kebaikan ummat bahkan untuk pegawainya sendiri tidak digunakan dengan baik, dan tidak ada pertanggungjawabannya. Sampai saat ini pun masih begitu,” terangnya.

Ergat menambahkan, sejak 2018 Perumda menyatukan pengurus infaq dengan DKM Masjid milik Perumda. Namun cara tersebut justru malah semakin membuat penyaluran infaq menjadi bias. Penggunaannya pun tidak jelas, bahkan pihak yang mengambil infaq yang juga menjabat sebagai ketua DKM masjid tidak pernah melaporkan jumlah infaq yang dikumpulkan dan berapa yang disalurkan serta penggunaannya.

“Jika kami kalkulasikan, infaq perumda mencapai ratusan juta rupiah per bulannya. Terus uang umat itu digunakan untuk apa? Karena kami sudah telusuri sejak 2016 sampai saat ini tidak ada laporan pertanggungjawabannya,” beber Ergat.

Ergat juga mempertanyakan perumda yang tidak ingin menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Padahal dalam Peraturan Baznas nomor 2 tahun 2016, BUMD kabupaten/kota harus menjadi UPZ agar penyaluran zakat infaq dan sedekah tepat sasaran.

“Baru tahun 2022 perumda memberikan infaqnya kepada Baznas hanya Rp5 juta sebulan. Sementara Kabupaten Bogor memberikan infaq Rp1,2 miliar setiap tahunnya. Intinya, ada kesengajaan dari Perumda Tirta Bhagasasi menunda menjadi UPZ dan menggelapkan laporan infaqnya,” tutupnya. (mot)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 23/01/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article SDN Lambangjaya 02 Sampai Kapan Terbengkalai
Next Article Proyek ‘Komedi’ Gedung Squash Baru Ajukan Permohonan PBG

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?