Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Infaq Perumda Tirta Bahagasasi Tanpa Laporan Pertanggungjawaban
Share
Sign In
Notification
Latest News
BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi
Pemerintahan
TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali
Pemerintahan
BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa
Pemerintahan
Jababeka Tetap Menjadi Primadona Investor: Bukti Kepercayaan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Bisnis
BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Infaq Perumda Tirta Bahagasasi Tanpa Laporan Pertanggungjawaban

Infaq Perumda Tirta Bahagasasi Tanpa Laporan Pertanggungjawaban

admin Published 23/01/2024
Share
2 Min Read
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Infaq yang diambil Perumda Tirta Bhagasasi dengan memotong gaji karyawan setiap bulannya, tidak jelas dalam laporan pertanggungjawabannya. Bahkan, perusahaan air minum milik Kabupaten Bekasi ini hanya menyalurkan infaq Rp5 juta ke Baznas Kabupaten Bekasi setiap bulannya. Padahal, infaq diambil mulai dari yang terkecil Rp25 ribu sampai ratusan ribu tergantung jabatan pegawai.

Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy mengatakan, Perumda Tirta Bhagasasi susah mengambil infaq sejak 2016 da tidak ada laporan pertanggungjawabannya sampai saat ini. Infaq sejak awal diberlakukan hingga 2018, digunakan untuk kepentingan Perumda seperti pemberian parcel, hadiah
atau THR jelang idul fitri. Bahkan pada 2018, ada infaq sebesar Rp400 juta yang tidak diketahui penggunaanya.

“Bayangkan saja praktek potongan mengatasnamakan infaq yang seharusnya digunakan untuk kebaikan ummat bahkan untuk pegawainya sendiri tidak digunakan dengan baik, dan tidak ada pertanggungjawabannya. Sampai saat ini pun masih begitu,” terangnya.

Ergat menambahkan, sejak 2018 Perumda menyatukan pengurus infaq dengan DKM Masjid milik Perumda. Namun cara tersebut justru malah semakin membuat penyaluran infaq menjadi bias. Penggunaannya pun tidak jelas, bahkan pihak yang mengambil infaq yang juga menjabat sebagai ketua DKM masjid tidak pernah melaporkan jumlah infaq yang dikumpulkan dan berapa yang disalurkan serta penggunaannya.

“Jika kami kalkulasikan, infaq perumda mencapai ratusan juta rupiah per bulannya. Terus uang umat itu digunakan untuk apa? Karena kami sudah telusuri sejak 2016 sampai saat ini tidak ada laporan pertanggungjawabannya,” beber Ergat.

Ergat juga mempertanyakan perumda yang tidak ingin menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Padahal dalam Peraturan Baznas nomor 2 tahun 2016, BUMD kabupaten/kota harus menjadi UPZ agar penyaluran zakat infaq dan sedekah tepat sasaran.

“Baru tahun 2022 perumda memberikan infaqnya kepada Baznas hanya Rp5 juta sebulan. Sementara Kabupaten Bogor memberikan infaq Rp1,2 miliar setiap tahunnya. Intinya, ada kesengajaan dari Perumda Tirta Bhagasasi menunda menjadi UPZ dan menggelapkan laporan infaqnya,” tutupnya. (mot)

You Might Also Like

BPPM Desak Copot Pejabat Korup dan Audit Perumda Tirta Bhagasasi

TACB Ajak Masyarakat Awasi Bersama Revitalisasi Makam KH. Noer Ali

BPPM Bakal Demo Desak Bupati Penuhi Tuntutan Mahasiswa

BPPM dan IKA FH Desak KPM Pecat Dirus Perumda, Langgar Batas Usia

Bangun Mess Kejaksaan OK, Bangun Gedung Sekolah Entar Dulu

admin 23/01/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article SDN Lambangjaya 02 Sampai Kapan Terbengkalai
Next Article Proyek ‘Komedi’ Gedung Squash Baru Ajukan Permohonan PBG

Paling Banyak Dibaca

Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Diduga Menipu Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Usut Tuntas Dugaan Penipuan dan Gratifikasi Calon Dirut BBWM
Pemerintahan 29/09/2025
Kopi Dewa 19 Restography Hadir di Pollux Mall Cikarang
Bisnis 26/09/2025
Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun
Pemerintahan 16/09/2025
Realisasi PNBP Selalu Lampaui Target, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Lima Tahun Terakhir Cukup Positif
Pemerintahan 17/09/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?