Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Infaq Perumda Tirta Bahagasasi Tanpa Laporan Pertanggungjawaban
Share
Sign In
Notification
Latest News
Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal
Bisnis Pemerintahan
Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi
Pemerintahan
Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil
Pemerintahan
Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan
Pemerintahan
Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Infaq Perumda Tirta Bahagasasi Tanpa Laporan Pertanggungjawaban

Infaq Perumda Tirta Bahagasasi Tanpa Laporan Pertanggungjawaban

admin Published 23/01/2024
Share
2 Min Read
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT– Infaq yang diambil Perumda Tirta Bhagasasi dengan memotong gaji karyawan setiap bulannya, tidak jelas dalam laporan pertanggungjawabannya. Bahkan, perusahaan air minum milik Kabupaten Bekasi ini hanya menyalurkan infaq Rp5 juta ke Baznas Kabupaten Bekasi setiap bulannya. Padahal, infaq diambil mulai dari yang terkecil Rp25 ribu sampai ratusan ribu tergantung jabatan pegawai.

Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy mengatakan, Perumda Tirta Bhagasasi susah mengambil infaq sejak 2016 da tidak ada laporan pertanggungjawabannya sampai saat ini. Infaq sejak awal diberlakukan hingga 2018, digunakan untuk kepentingan Perumda seperti pemberian parcel, hadiah
atau THR jelang idul fitri. Bahkan pada 2018, ada infaq sebesar Rp400 juta yang tidak diketahui penggunaanya.

“Bayangkan saja praktek potongan mengatasnamakan infaq yang seharusnya digunakan untuk kebaikan ummat bahkan untuk pegawainya sendiri tidak digunakan dengan baik, dan tidak ada pertanggungjawabannya. Sampai saat ini pun masih begitu,” terangnya.

Ergat menambahkan, sejak 2018 Perumda menyatukan pengurus infaq dengan DKM Masjid milik Perumda. Namun cara tersebut justru malah semakin membuat penyaluran infaq menjadi bias. Penggunaannya pun tidak jelas, bahkan pihak yang mengambil infaq yang juga menjabat sebagai ketua DKM masjid tidak pernah melaporkan jumlah infaq yang dikumpulkan dan berapa yang disalurkan serta penggunaannya.

“Jika kami kalkulasikan, infaq perumda mencapai ratusan juta rupiah per bulannya. Terus uang umat itu digunakan untuk apa? Karena kami sudah telusuri sejak 2016 sampai saat ini tidak ada laporan pertanggungjawabannya,” beber Ergat.

Ergat juga mempertanyakan perumda yang tidak ingin menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Padahal dalam Peraturan Baznas nomor 2 tahun 2016, BUMD kabupaten/kota harus menjadi UPZ agar penyaluran zakat infaq dan sedekah tepat sasaran.

“Baru tahun 2022 perumda memberikan infaqnya kepada Baznas hanya Rp5 juta sebulan. Sementara Kabupaten Bogor memberikan infaq Rp1,2 miliar setiap tahunnya. Intinya, ada kesengajaan dari Perumda Tirta Bhagasasi menunda menjadi UPZ dan menggelapkan laporan infaqnya,” tutupnya. (mot)

You Might Also Like

Lewat Etalase UMKM Lokal, Lippo Cikarang Dukung UMKM dan Kemandirian Ekonomi Lokal

Gerindra Usul Pansus PAD, Soroti Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kab. Bekasi

Sampaikan Orasi Kebangsaan di Rakor Regional KAHMI, Menteri Nusron: Penting untuk Mengambil Keputusan secara Adil

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Cegah Terjadinya Konflik Atas Tanah Keagamaan di Maluku Utara, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi

admin 23/01/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article SDN Lambangjaya 02 Sampai Kapan Terbengkalai
Next Article Proyek ‘Komedi’ Gedung Squash Baru Ajukan Permohonan PBG

Paling Banyak Dibaca

Menteri Nusron Tegaskan Target Sertipikasi Wakaf hingga 2028
Pemerintahan 06/08/2025
Tumbangkan Lawan Tangguh, Mandala Raih 2 Medali Perunggu Copa Da Indonesia 2025
Olahraga 09/08/2025
Menteri ATR/BPN: Rumah dan Sekolah Harus Dibangun Tanpa Korbankan Sawah
Pemerintahan 07/08/2025
Terima Kunjungan DPD RI, Pemkab Bekasi Usulkan Penambahan DAU
Pemerintahan 11/08/2025
Menteri ATR Tekankan Peta Akurat sebagai Kunci Sukses Pembangunan Nasional
Pemerintahan 07/08/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?