Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Proyek ‘Komedi’ Gedung Squash Baru Ajukan Permohonan PBG
Share
Sign In
Notification
Latest News
Loh.. Loh.. Loh.. Sport Plus Cibarusah Diduga Terindikasi Kelebihan Bayar
Olahraga Pemerintahan
Tingkat Pengangguran 8,78%: Industri, Pemerintah, dan Sekolah Duduk Bersama Susun Solusi Nyata untuk SDM SMK Kab. Bekasi
Pemerintahan
PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi
Pemerintahan
PSSI Kab. Bekasi Kick-Off Liga Jabar Istimewa U-10 di Stadion Mini Cikarang
Olahraga
Dari Penjualan Impresif ke Serah Terima, Jababeka Bizpark Perkuat Ekosistem Bisnis
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Proyek ‘Komedi’ Gedung Squash Baru Ajukan Permohonan PBG

Proyek ‘Komedi’ Gedung Squash Baru Ajukan Permohonan PBG

admin Published 24/01/2024
Share
3 Min Read
Gambar: Block Plan Pemkab Bekasi
Gambar: Block Plan Pemkab Bekasi

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Pembangunan tahap 1 gedung squash baru mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI) menilai, PBG tidak dapat dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lantaran lokasi gedung squash berada di hutan kota dan belum ada perubahan block plan Pemkab Bekasi.

Ketua JAPMI Mat Atin menilai, proyek ‘komedi’ ini sudah banyak melanggar aturan. PBG seharusnya sudah dikeluarkan sebelum bangunan dikerjakan. Namun berdasarkan permohonan Disbudpora dengan nomor PBG-321620-19012024-01, tertanggal 19 Januari baru diajukan.

“Bagaimana bisa PBG diterbitkan jika syaratnya tidak terpenuhi. Jika PBG diterbitkan dengan kondisi saat ini, maka DPMPTSP juga salah. Ini hanya alibi saja jika ada yang mempersoalkan PBG maka cukup dijawab dengan sudah dalam proses permohonan,” terang Mat Atin.

Baca juga: Proyek ‘Komedi’ Tahap 1 Gedung Squash Bakal Dilaporkan

Ditambahkan, ruang terbuka hijau di Kabupaten Bekasi sudah mengalami banyak penyusutan. Dalam undang-undang, RTH seluas 30 persen dari wilayah. Namun saat ini, Kabupaten Bekasi hanya sekitar 17 persen. Pembangunan gedung squash di hutan kota yang masuk dalam RTH ikut andil dalam penyusutan RTH.

“Dalam block plan Pemkab Bekasi, gedung squash dibangun di sektor G7 yang merupakan hutan kota. Dan penyerahan aset dari bagian umum ke Disbudpora juga perlu dipertanyakan, apa saja, karena ini bagian dari RTH. RTH memang disediakan fasilitas olahraga, tapi tidak dalam bentuk bangunan,” paparnya.

Mat Atin juga membeberkan bahwa pembangunan gedung olahraga terpadu yang dikerjakan oleh kontraktor PT Manesa Green Abadi di Kota Bekasi melalui dinas perumahan kawasan pemukiman dan pertanahan, bukan Disbudpora. Hal ini juga membuktikan bahwa Perbup SOTK Disbudpora hanya berlaku untuk pembangunan SOR, bukan gedung olahraga.

“Hanya Kabupaten Bekasi yang berani melanggar SOTK. Kemenpora saja memperbaiki seluruh stadion melalui kementrian PUPR. Kota Bekasi saja membangun gedung olahraga terpadu melalui dinas tekhnis, hanya Disbudpora Kabupaten Bekasi yang punya aturan main sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Disbudpora mengklaim bahwa seluruh proses pembangunan tahap 1 gedung squash sudah sesuai aturan. Keberadaan gedung squash di kompleks Pemkab Bekasi dianggap tepat lantaran tidak ada lokasi yang secara luas area mencukupi. Kompleks stadion Wibawa Mukti juga dianggap tidak memiliki lahan yang cukup untuk membangun gedung squash. (mot)

You Might Also Like

Loh.. Loh.. Loh.. Sport Plus Cibarusah Diduga Terindikasi Kelebihan Bayar

Tingkat Pengangguran 8,78%: Industri, Pemerintah, dan Sekolah Duduk Bersama Susun Solusi Nyata untuk SDM SMK Kab. Bekasi

PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

admin 24/01/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Infaq Perumda Tirta Bahagasasi Tanpa Laporan Pertanggungjawaban
Next Article Pensiunan Perumda Tirta Bhagasasi Bongkar Modus Pungutan Infaq

Paling Banyak Dibaca

Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Raih PROPER Keenam Kalinya PT Jababeka Infrastruktur Satu-satunya Kawasan Industri Raih PROPER
Bisnis 09/04/2026
Ekosistem Matang Jadi Kunci, Malibu Walk Raih Respon Pasar Positif
Bisnis 13/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
Aset Kendaraan NPCI Digadai
Pemerintahan 14/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?