Fakta Bekasi, CIKARANG UTARA-
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Deni Santo mengatakan, pembagian sertifikat yang dilakukan Presiden Jokowi merupakan hasil program dari Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Sejak beberapa tahun terakhir, Pemerintah fokus pada percepatan pemberian hak atas tanah milik masyarakat.
“Total sertifikat yang diberikan sebanyak 3.500 bidang tanah milik warga. Jumlah tersebut tersebar di 20 desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi,” kata Deni di sela pemberian sertifikat.
Berdasarkan data BPN Kabupaten Bekasi per tanggal 25 Januari 2019, jumlah bidang tanah yang ada di Kabupaten Bekasi diperkirakan sebanyak 1.384.739 bidang. Mayoritas di antaranya telah memiliki sertifikat yang telah dikuasai warga selaku pemilik.
“Sampai dengan akhir tahun 2018 kemarin, bidang tanah yang sudah terdaftar sebanyak 860.056 bidang tanah atau mencapai 62 persen dan yang belum terdaftar sebanyak 524.683 bidang atau 48 persen. Ini tentu yang terus kami upayakan memiliki sertifikat sesuai dari program PTSL tadi,” ucapnya.
Sesuai dengan pemetaan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, seluruh bidang tanah akan terdaftar, termasuk di Kabupaten Bekasi. “Tahun 2025 kami targetkan seluruh bidang tanah sudah terdaftar. Tentunya jika sebelum itu akan lebih baik, kami targetkan 2023-2024 sudah selesai. Maka dari itu kami imbau warga untuk segera mendaftar hak atas tanah yang dimilikinya,” ucapnya. (ger)