FAKTABEKASI.COM — Kaitan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada salah satu Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tepatnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Senin (18/09).
Pemkab Bekasi mengatakan bahwa pegawai tersebut diduga bertindak sebagai pengurus ijin secara perorangan, dan hal tersebut bukan merupakan kebijakan dari lembaga.
Penangkapan tersebut atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan salah satu pegawai DPMPTSP Kabupaten Bekasi, dalam hal pengurusan salah satu Ijin di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Yang bersangkutan merupakan Pelaksana pada Bidang Sosial Ekonomi DPMPTSP, dimana perihal pengurusan Ijin yang diduga sedang dilakukannya bukan menjadi tupoksi yang bersangkutan,” kata Bagian Humas Dan Protokol Kabupaten Bekasi, melalui Press Realesenya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Carwinda menyampaikan, seluruh proses pelayanan perizinan harus dilakukan melalui loket pelayanan.
“Proses pelayanan perijinan harus dilakukan melalui loket pelayanan dengan biaya Rp. 0, kecuali untuk pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dimana pemohon hanya dikenakan biaya retribusi dan dibayarkan langsung melalui Bank yang telah ditunjuk,” jelasnya.
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut. (FB)