Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kaitan OTT di DPMPTSP, Ini Pernyataan Resmi Pemkab Bekasi
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kaitan OTT di DPMPTSP, Ini Pernyataan Resmi Pemkab Bekasi

Kaitan OTT di DPMPTSP, Ini Pernyataan Resmi Pemkab Bekasi

admin Published 18/09/2017
Share
2 Min Read

KABUPATEN BEKASI— Terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kepada salah satu Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (18/09), Pemkab Bekasi mengatakan bahwa pegawai terebut diduga bertindak sebagai pengurus ijin secara perorangan dan hal tersebut bukan merupakan kebijakan dari lembaga.

Penangkapan tersebut atas dugaan pungutan liar yang dilakukan salah satu pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bekasi dalam hal pengurusan salah satu Ijin di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Yang bersangkutan merupakan Pelaksana pada Bidang Sosial Ekonomi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dimana perihal pengurusan Ijin yang diduga sedang dilakukannya bukan menjadi tupoksi yang bersangkutan. Oknum pegawai tersebut diduga bertindak sebagai pengurus ijin secara perorangan dan hal tersebut bukan merupakan kebijakan dari lembaga,” di kutip dari Press Realese Bagian Humas Dan Protokol Kabupaten Bekasi.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Drs.H. Carwinda M.Si menyampaikan, seluruh Proses Pelayanan Perijinan harus dilakukan melalui Loket Pelayanan.

“Proses Pelayanan Perijinan harus dilakukan melalui Loket Pelayanan dengan biaya Rp. 0, kecuali untuk pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan dimana pemohon hanya dikenakan biaya retribusi dan dibayarkan langsung melalui Bank yang telah ditunjuk,” jelasnya.

Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada pihak Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut. (*)

You Might Also Like

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

admin 18/09/2017
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Duhh!!, PNS DPMPTSP Kabupaten Bekasi Kena OTT
Next Article Bukti Komitmen Berantas Narkoba, Anggota Kodim 0509 Test Urine

Paling Banyak Dibaca

SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga 01/06/2025
Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?