Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Adakan Sosialisasi Sertipikat Elektronik
Share
Sign In
Notification
Latest News
Menteri Lingkungan Hidup Apresiasi Fasilitas Integrated Fixed-film Activated Sludge (IFAS) Jababeka
Bisnis
Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
Pemerintahan
PT. Lippo Cikarang Gandeng Universitas Paramadina, Bangun Sinergi Dunia Pendidikan dan Industri
Bisnis
Kab. Bekasi Pesta Gol 3-0 atas Kota Tasikmalaya di Laga Uji Coba
Olahraga
Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Adakan Sosialisasi Sertipikat Elektronik

Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Adakan Sosialisasi Sertipikat Elektronik

admin Published 17/05/2024
Share
3 Min Read

FAKTABEKASI-Penyebaran informasi kepada masyarakat merupakan salah satu fokus utama dalam rangkaian penerbitan Sertipikat Elektronik di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam penyebaran informasi, kali ini Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Sosialisasi Sertipikat Elektronik bersama para Pejabat Pembuat Akta Tanah yang memiliki wilayah kerja di Wilayah Kabupaten Bekasi pada Kamis (16/05).

Dalam sosialisasi ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Bapak Darman S.H Simanjuntak, S.H., M.H. menekankan bahwa Sertipikat Elektronik ini akan menjadi sebuah kemudahan untuk masyarakat dalam rangka kepastian hukum atas Hak Tanah yang dimilikinya. Selain itu, ia juga mengumumkan bahwa Kabupaten Bekasi akan mulai menerbikan Sertipikat Elektronik pada 3 Juni tahun 2024 nanti.

Beliau mengatakan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi telah melakukan kegiatan pra Sertipikat Elektronik dengan melibatkan seluruh kompenen yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sekaligus menggencarkan penyebaran informasi kepada Masyarakat baik melalui sosialisasi secara langsung ataupun melalui media publik.

Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwasannya Sertipikat Elektronik ini lahir sebagai alternatif cara agar Sertipikat yang dimiliki oleh masyarakat lebih aman.

” Sertipikat Elektronik ini punya harapan besar menjadi sebuah cara yang dapat memberikan rasa aman lebih kepada masyarakat dibanding dengan sertipikat yang berbentuk analog atau lembaran ” ujarnya dalam acara Sosialisasi bersama para PPAT Kabupaten Bekasi.

Selanjutnya Kepala Kantor Kabupaten Bekasi mengatakan agar masyarakat tidak perlu khawatir akan keamanan data dalam rangka Sertipikat Elektronik ini, karena dalam proses penerbitan hingga cetakan fisiknya nanti akan dilengkapi beberapa fitur keamanan dan kunci keaslian dari data.

” Kita tidak perlu khawatir akan keamanannya karena Kementerian ATR/BPN sudah menyiapkan beberapa fitur keamanan dan catatan sebagai keaslian dari Sertipikat Elektronik ” tambahnya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi menghimbau kepada para Pejabat Pembuat Akta Tanah di Wilayah Kabupaten Bekasi agar turut menyebarkan informasi dan edukasi kepada masyarakat yang akan menjual atau membeli tanah terkait Sertipikat Elektronik yang akan diterapkan sehingga masyarakat tidak ragu saat proses balik nama sertipikat.

” Kami Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi sangat berharap kepada para PPAT yang ada, agar turut serta bersama kami untuk menyebarkan informasi ini dan memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya para Penjual dan Pembeli. ” Ujar Darman.

Total sekitar 1,4 Juta Sertipikat di Kabupaten Bekasi akan secara bertahap berubah menjadi sertipikat elektronik dengan ketentuan Masyarakat harus melakukan permohonan pertanahan terlebih dahulu di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Masyarakat yang masih memiliki sertipikat dalam bentuk buku/analog tidak perlu khawatir karena sertipikat tersebut masih sah sebagai bukti kepemilikan sampai nanti akan berganti apabila melakukan permohonan pertanahan menjadi sertipikat elektronik.

You Might Also Like

Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Mudah dan Transparan: Panduan Lengkap Ubah SHGB Jadi SHM Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Akuntabilitas Kinerja dengan Target Predikat A di SAKIP

Kementerian ATR/BPN Targetkan Selesaikan Rancangan Renstra 2025-2029 pada Juli 2025

Sertipikat Hak Milik untuk Transmigran Sukabumi: Wujud Kepastian Hukum dan Peluang Ekonomi

admin 17/05/2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Kejaksaan Negeri Cikarang Diminta Usut Lemindo
Next Article Komisi IV DPRD Kab. Bekasi Minta Pemkab Bekasi  Serius Atasi Pengangguran

Paling Banyak Dibaca

Sertipikasi Tanah Dongkrak Ekonomi Sultra, BPHTB Capai Rp38 Miliar di Mei 2025
Pemerintahan 02/06/2025
SMPN 4 Babelan Juara 2 Lomba Pantonim di  FLS2N Jenjang SMP Tingkat Kab. Bekasi
Pendidikan 04/06/2025
DPD Golkar Kab. Bekasi Qurban 2 Ekor Sapi dan 1 Kambing di Area Bakal Kantor Barunya
Politik 07/06/2025
Kementerian ATR/BPN Ambil Peran Strategis untuk Sukseskan International Conference on Infrastructure 2025
Pemerintahan 10/06/2025
Waspada! Kementerian ATR/BPN Temukan 12 Website Palsu yang Menyerupai Situs Resmi
Pemerintahan 12/06/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?