Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kasus Pungli DPMPSP Dipertanyakan, DPRD Yakin Polisi Masih Lakukan Pengembangan
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kasus Pungli DPMPSP Dipertanyakan, DPRD Yakin Polisi Masih Lakukan Pengembangan

Kasus Pungli DPMPSP Dipertanyakan, DPRD Yakin Polisi Masih Lakukan Pengembangan

admin Published 27/09/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bekasi yang dilakukan Oleh pihak Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu dipertanyakan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meyakini bahwa kasus tersebut sedang dikembangkan. Pasalnya, dari perkara itu diketahui itu baru satu orang ASN yang sudah divonis oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, an Abdul Hamid selama empat tahun kurungan penjara.

Ketua Komisi I DPRD Yudi Darmansyah mengatakan pihaknya yakin jika Polda Metro bekerja profesional.mungkin kata dia, hanya saja penyidiknya masih mengumpulkan alat bukti lainnya terkait keterlibatan para pejabat tinggi di DPMPSP.

Baca juga: Duhh!!, PNS DPMPTSP Kabupaten Bekasi Kena OTT

“kita yakin polisi masih melakukan pengembangan,kalau sudah ada minimal dua alat bukti dan kesaksian yang cukup.saya yakin penyidik polisi profesional,” ujarnya kepada wartawan kamis (27/9).

Ditambahkannya dalam proses pengembangan DPRD melaui komisi I tidak bisa mencampuri terlalu jauh yang dilakukan pihak kepolisian.karena penyidik mempunyai Standar Oprasional Proaedur (SOP) dan KUHAP sendiri yang tidak bisa diinervensi oleh pihak manapun.kendati demikian pihaknya mendesak agar Polisi bisa secepatnya mengusut perkara itu sampai ke akar-akarnya.

“Itu kan ranahnya penegak hukum kita tidak bisa mencampuri terlalu jauh.hanya bisa meminta untuk menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” bebernya.

Ia mengatakan seharusnya kepala daerah yaitu Bupati juga tegas ikut berperan serta untuk memberantas pungli dan KKN. Karena hal itu sudah diatur dalam perjanjian antara kepala daerah, para penegak hukum dan stake holder lainnya agar tidak ada pungli dalam pelayanan bagi masyarakat. kecuali pungutan yang legal yang diatur dalam perda atau yang lainnya.

“Itu kan sudah berkomitmen antara kepala daerah dengan para penegak hukum untuk memberantas korupsi bersama-sama,” paparnya.

Masih kata dia, pihaknya berharap pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian bisa menjerat semua para Pelaku di DPMPSP ikut menikmati hasil pungli atau korupsi tersebut. Sehingga kedepan hal itu bisa menjadi peringatan bagi ASN dan pejabat lainnya, untuk tidak melakukan pungli yang menyusahkan masyarakat atau pengusaha dalam kepengurusan izin tersebut.

“Kami berharap pungli izin seperti itu Jangan sampai terulang lagi.sehingga pelayanan Masyarakat semakin Hari semakin bagus tidak ada lagi itu pungli,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera

Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah

Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak

Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare

Penuhi Kebutuhan Masyarakat akan Pelayanan, Kementerian ATR/BPN Tengah Menyusun Pola Pembinaan Kapasitas SDM

admin 27/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Orang Tua Cilik Hanya Bisa Menyaksikan Cilik ‘Mengerang Kesakitan’
Next Article Rencana Pemisahan Aset PDAM, Neneng: Tinggal Keinginan Bang Pepen Saja

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?