Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kawanan Begal di Tambun Selatan di Bekuk Polisi, Empat Orang Pelaku Masih Buron
Share
Sign In
Notification
Latest News
Kementerian ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
Pemerintahan
Sinkronisasi Program Kegiatan Tahun 2027, Sekjen ATR/BPN Tekankan Konsistensi Pusat dan Daerah
Pemerintahan
Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN: Peran PPAT Krusial untuk Kualitas Layanan Pertanahan
Olahraga
Ikuti Peluncuran 166 Sekolah Rakyat, Wamen Ossy: Setiap Anak Indonesia Berhak atas Pendidikan yang Layak
Pemerintahan
Pastikan Ketersediaan Lahan dan Kepastian Hukum Kawasan Swasembada Pangan di Papua Selatan, Menteri Nusron Ungkap Telah Terbitkan Hak Seluas 328 Ribu Hektare
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kawanan Begal di Tambun Selatan di Bekuk Polisi, Empat Orang Pelaku Masih Buron

Kawanan Begal di Tambun Selatan di Bekuk Polisi, Empat Orang Pelaku Masih Buron

admin Published 27/01/2020
Share
2 Min Read
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, gelar perkara kasus begal yang terjadi di Tambun Selatan. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi.

Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN–Polsek Tambun, Polres Metro Bekasi bekuk kawanan begal VI, SA, FR, MR yang telah berhasil membawa kabur sepeda motor korban atas nama Ilham pada Kamis (23/1/2020) sekitar Pukul 02.30 WIB, di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan dalam melakukan aksinya tersangka memberhentikan kendaraan korban dengan sepeda motornya. Kemudian mengancam korban untuk menyerahkan motor dan barang berharganya dengan menggunakan celurit.

“Modus tersangka memberhentikan target atau korbannya menggunakan kendaraan mereka, kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam agar menyerahkan kendaraan beserta barang berharga milik korban,” kata Hendra, saat menggelar perkara di Mapolsek Tambun, Senin (27/1/2020).

Pada saat kejadian korban atas nama Ilham menuju pulang dari rumah temannya, setibanya di tempat kejadian korban diberhentikan oleh 8 orang tersangka. Karena merasa curiga korban sempat melarikan diri, namun tersangka berhasil mengejarnya.

“Ada 8 orang tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut. Pada saat itu Korban kembali dari rumah temannya, kemudian di jegat oleh  tersangka, saat dijegat korban mencoba melarikan diri sejauh 100 meter, lalu langsung diusul oleh para tersangka dan berhasil memaksa korban berhenti,” jelas dia.

Masih kata Hendara, pada saat berhenti tiba-tiba dari belakang salah tersangka atas nama SR membacok menggunakan cerulit sebanyak 3 kali ke tubuh korban, kemudian ditambah lagi beberapa kali oleh tersangka AM (DPO).

Masih kata dia, berdasarkan keterangan dari korban dan keterangan dari saksi pengejaran terhadap tersangka dilakukan dan berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut.

“Saat melakukan pengejaran terhadap tersangka, pertama kami menangkap satu pelaku atas nama VI, dari tersangka VI kami berhasil kembangkan dan menangkap tersangka lainnya FR tidak butuh lama tersangka SA dan MR kita amankan, sedangkan untuk empat orang lagi kini masih buron,” ujaranya

Ia menuturkan, atas kasus ini para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan empat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” tandasnya. (FB)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 27/01/2020
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Pengurus RT Perum Vila Mutiara Minta Pemkab Bekasi Buat Perda Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi
Next Article 10.773 CPNS Kabupaten Bekasi Akan Ikuti Tes SKD

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Lampaui Target, BPN Kab. Bekasi Puncaki Volume Layanan Pertanahan Se-Jawa Barat
Pemerintahan 26/12/2025
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
Kasus TuPer DPRD Kabupaten Bekasi: LSM Tuding Kejati Jabar Tebang Pilih, 2 Tersangka Cuma Tumbal Perkara
Pemerintahan 05/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?