Fakta Bekasi, TAMBUN SELATAN–Polsek Tambun, Polres Metro Bekasi bekuk kawanan begal VI, SA, FR, MR yang telah berhasil membawa kabur sepeda motor korban atas nama Ilham pada Kamis (23/1/2020) sekitar Pukul 02.30 WIB, di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan dalam melakukan aksinya tersangka memberhentikan kendaraan korban dengan sepeda motornya. Kemudian mengancam korban untuk menyerahkan motor dan barang berharganya dengan menggunakan celurit.
“Modus tersangka memberhentikan target atau korbannya menggunakan kendaraan mereka, kemudian mengancam korban menggunakan senjata tajam agar menyerahkan kendaraan beserta barang berharga milik korban,” kata Hendra, saat menggelar perkara di Mapolsek Tambun, Senin (27/1/2020).
Pada saat kejadian korban atas nama Ilham menuju pulang dari rumah temannya, setibanya di tempat kejadian korban diberhentikan oleh 8 orang tersangka. Karena merasa curiga korban sempat melarikan diri, namun tersangka berhasil mengejarnya.
“Ada 8 orang tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut. Pada saat itu Korban kembali dari rumah temannya, kemudian di jegat oleh tersangka, saat dijegat korban mencoba melarikan diri sejauh 100 meter, lalu langsung diusul oleh para tersangka dan berhasil memaksa korban berhenti,” jelas dia.
Masih kata Hendara, pada saat berhenti tiba-tiba dari belakang salah tersangka atas nama SR membacok menggunakan cerulit sebanyak 3 kali ke tubuh korban, kemudian ditambah lagi beberapa kali oleh tersangka AM (DPO).
Masih kata dia, berdasarkan keterangan dari korban dan keterangan dari saksi pengejaran terhadap tersangka dilakukan dan berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Saat melakukan pengejaran terhadap tersangka, pertama kami menangkap satu pelaku atas nama VI, dari tersangka VI kami berhasil kembangkan dan menangkap tersangka lainnya FR tidak butuh lama tersangka SA dan MR kita amankan, sedangkan untuk empat orang lagi kini masih buron,” ujaranya
Ia menuturkan, atas kasus ini para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan empat tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” tandasnya. (FB)