Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: KBM Sudah Berjalan, SMK Ananda Mitra Industri Delta Mas Tidak Berizin
Share
Sign In
Notification
Latest News
Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat
Pemerintahan
Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?
Pemerintahan
Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan
Pemerintahan
Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent
Bisnis
Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > KBM Sudah Berjalan, SMK Ananda Mitra Industri Delta Mas Tidak Berizin

KBM Sudah Berjalan, SMK Ananda Mitra Industri Delta Mas Tidak Berizin

admin Published 18/09/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Terungkap dari surat nomor 503/165/DPMPTSP/2018 tanggal 12 September 2018 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ananda Mitra Industri Delta Mas rupanya tidak berizin.

Surat itu ditujukan pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi. Surat tersebut berisikan hasil kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi yang dilakukan pada tanggal 10 September 2018 ke lokasi SMK Ananda Mitra Industri – Delta Mas.

Dari hasil kunjungan tersebut, diketahui kegiatan belajar mengajar telah berjalan. Hanya saja, setelah dilakukan konfirmasi, SMK Ananda Mitra Industri – Delta Mas ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sekretaris Komisi I, Muhtadi Muntaha membenarkan ketiadaan izin tersebut. Bahkan, tidak hanya belum memiliki IMB, SMK Ananda Mitra Industri – Delta Mas pun tidak mempunyai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

“(Sekolah itu) kagak ada UKL, UPL dan IMB-nya tapi bangunannya sudah bediri megah. Dan kegiatan belajar mengajar telah berlangsung,” kata dia, Senin (17/9).

Terkait surat yang dikeluarkan DPMPTSP, kata Muhtadi, surat itu dikeluarkan agar Dinas PUPR meneliti secara teknis struktur bangunan sekolah tersebut. Muhtadi mengatakan, surat tersebut harus segera ditindaklanjuti demi tegaknya aturan.

“DPMPTSP telah kirim surat ke PUPR terkait kasus sekolah itu. Secepatnya PUPR berkirim surat ke Satpol PP setelah meneliti surat dari DPMPTSP tersebut. Kami ingin aturan ditegakkan, apalagi itu sekolah ada di depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD,” kata dia.

Kepala Sekretaris Dinas PUPR Iman Nugraha mengaku telah menerima surat tersebut. Sesuai aturan, surat tengah dikaji oleh Bidang Bangunan Umum serta Bidang Penataan Ruang.

“Dari surat tersebut kami lakukan penelitian. Surat sendiri sudah saya disposisikan di Bidang Bangunan Umum serta Bidang Penataan Ruang. Tentunya kami lakukan pengecekan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya mengaku siap menindaklanjuti surat terkait perizinan tersebut. Pihaknya siap menindak pihak yang diduga nakal dengan mengurus perizinan. Sesuai aturan, penindakkan yang akan dilakukan mulai dari pemanggilan pemilik usaha, teguran hingga penutupan usaha.

“Kalau ada surat kami tindak lanjuti. Kalau surat masuk kami teliiti, kami panggil pemiliknya,” ucapnya. (FB)

You Might Also Like

Serikat Pemuda Muslim Dukung Kapolri: Nilai Posisi Polri di Bawah Presiden Sudah Tepat

Plt Bupati Bekasi Disharmonisasi dengan Sekda?

Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

Buka Rakerda Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Sekjen ATR/BPN Tekankan Disiplin Perencanaan Anggaran

Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

admin 18/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sopir dan Kernet Nekat Curi Material Proyek Tol Japek Elevated II
Next Article Bayar 40 Miliar Setahun, PJU Sepanjang Jalan Mati, Daris: Itu Mubazir

Paling Banyak Dibaca

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang
Hukum Pemerintahan 06/01/2026
Jababeka Jalin Sinergi Strategis dengan BCA pada Tahun 2025, Ratusan Unit Jababeka Bizpark Terjual
Bisnis 01/01/2026
Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi
Hukum Pemerintahan 05/01/2026
WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang
Hukum 07/01/2026
Ketua LSM JAMWAS INDONESIA dan Ketua LSM KOMPI berfoto di Depan Gedung Kejati Jabar.
LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka
Hukum 08/01/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?