Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Sopir dan Kernet Nekat Curi Material Proyek Tol Japek Elevated II
Share
Sign In
Notification
Latest News
Hiace NPCI Digadai, AR dan SY Saling Lempar Jawaban
Pemerintahan
Gakkum DLH Tunggu Laporan Yayasan Al Husiniyyatul Khoeriyyah
Pemerintahan
Limbah Domestik PO Bus Blue Star Cikarang Diduga Cemari Lingkungan
Pemerintahan
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Sopir dan Kernet Nekat Curi Material Proyek Tol Japek Elevated II

Sopir dan Kernet Nekat Curi Material Proyek Tol Japek Elevated II

admin Published 18/09/2018
Share
2 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG SELATAN–
Material proyek tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II di Kecamatan Cikarang Selatan digondol maling, pelaku tersebut merupakan seorang sopir dan kernetnya..

Keduanya ialah, Suryadi (21) dan Martin (22) yang kemudian dilaporkan ke polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di rest area KM 34 proyek tol Jakarta-Cikampek Elevated, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan pada Jumat (7/9) malam. Saat itu, mereka mengambil 18 batang besi ulir sepanjang 1,20 meter dengan diameter 2,5 inchi menggunakan mobil crane bernopol B 8834 FK.

“Kedua tersangka merupakan karyawan perusahaan KTB, subcon dari PT Acset Indonesia, Tbk. Tugas mereka adalah memindahkan pembatas jalan dengan mobil crane, tapi malah mengambil besi proyek,” kata Alin pada Selasa (18/9).

Alin mengatakan, kasus ini terungkap saat dua petugas keamanan proyek bernama Maringin (45) dan Indra (36) mencurigai gelagat mereka. Para pelaku yang biasanya bertugas memindahkan pembatas jalan, justru mengambil muatan material berupa besi ulir milik proyek.

“Saat ditanya alasannya dia berkelit disuruh mandor, tapi saat dicek nggak ada yang memberi perintah mereka mengangkut besi itu. Oleh penanggung jawab proyek, kasus ini dilaporkan ke Polsek Cikarang Selatan,” ujar Alin.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri menambahkan, kepada polisi tersangka mengaku baru pertama kali mengambil potongan besi ulir tersebut. Dengan alasan dianggap tidak terpakai lagi, mereka kemudian mengangkut potongan besi itu untuk dijual kembali ke pedagang besi di daerah Kalimalang.

“Kira-kira harga jual besi itu sekitar Rp 800 ribuan,” ujar Jefri.

Meski demikian, kata dia, kasus ini tetap diproses sebagaimana hukum yang berlaku. Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (FB)

You Might Also Like

Datangi Polres Metro Bekasi, Keluarga Korban Desak Penuntasan Kasus Oknum DPRD Inisial NY

LSM Minta Kejati Jabar Jelaskan Alasan Belum Menetapkan 8 Penandatangan Rapat TuPer DPRD Bekasi sebagai Tersangka

WNA Diduga Perintahkan Puluhan Orang Rusak THM di Lippo Cikarang

Dugaan Korupsi TKD Desa Karang Baru, Dilaporkan Ke Kejari Cikarang

Ketua IKA FH UPB Desak Kejari dan Inspektorat Audit Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi

admin 18/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Dinas PUPR Usulkan 140 Miliar di APBD Perubahan
Next Article KBM Sudah Berjalan, SMK Ananda Mitra Industri Delta Mas Tidak Berizin

Paling Banyak Dibaca

Minggu Ini, Alumni GMNI Bekasi Surati KPK
Pemerintahan 07/04/2026
Alumni GMNI Bekasi Bakal Surati KPK
Pemerintahan 28/03/2026
Tertulis Dalam BAP, Diduga Dirum Perumda TB Setor Uang ke HMK
Pemerintahan 27/03/2026
Alumni GMNI Minta KPK Segera Panggil Dirum Perumda TB
Pemerintahan 30/03/2026
Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
Pemerintahan 25/03/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?