Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: KBM Sudah Berjalan, SMK Ananda Mitra Industri Delta Mas Tidak Berizin
Share
Sign In
Notification
Latest News
LPCK Perbarui Jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Bisnis
Hormati Proses Hukum, Ahmad Dedi Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap
Hukum
Melalui Liga Jabar Istimewa, Piala Ibu Kapolres Bekasi U-12 Resmi Bergulir
Olahraga
Loh.. Loh.. Loh.. Sport Plus Cibarusah Diduga Terindikasi Kelebihan Bayar
Olahraga Pemerintahan
Tingkat Pengangguran 8,78%: Industri, Pemerintah, dan Sekolah Duduk Bersama Susun Solusi Nyata untuk SDM SMK Kab. Bekasi
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Pemerintahan > KBM Sudah Berjalan, SMK Ananda Mitra Industri Delta Mas Tidak Berizin

KBM Sudah Berjalan, SMK Ananda Mitra Industri Delta Mas Tidak Berizin

admin Published 18/09/2018
Share
3 Min Read

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT- Terungkap dari surat nomor 503/165/DPMPTSP/2018 tanggal 12 September 2018 yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ananda Mitra Industri Delta Mas rupanya tidak berizin.

Surat itu ditujukan pada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi. Surat tersebut berisikan hasil kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi yang dilakukan pada tanggal 10 September 2018 ke lokasi SMK Ananda Mitra Industri – Delta Mas.

Dari hasil kunjungan tersebut, diketahui kegiatan belajar mengajar telah berjalan. Hanya saja, setelah dilakukan konfirmasi, SMK Ananda Mitra Industri – Delta Mas ternyata belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sekretaris Komisi I, Muhtadi Muntaha membenarkan ketiadaan izin tersebut. Bahkan, tidak hanya belum memiliki IMB, SMK Ananda Mitra Industri – Delta Mas pun tidak mempunyai Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

“(Sekolah itu) kagak ada UKL, UPL dan IMB-nya tapi bangunannya sudah bediri megah. Dan kegiatan belajar mengajar telah berlangsung,” kata dia, Senin (17/9).

Terkait surat yang dikeluarkan DPMPTSP, kata Muhtadi, surat itu dikeluarkan agar Dinas PUPR meneliti secara teknis struktur bangunan sekolah tersebut. Muhtadi mengatakan, surat tersebut harus segera ditindaklanjuti demi tegaknya aturan.

“DPMPTSP telah kirim surat ke PUPR terkait kasus sekolah itu. Secepatnya PUPR berkirim surat ke Satpol PP setelah meneliti surat dari DPMPTSP tersebut. Kami ingin aturan ditegakkan, apalagi itu sekolah ada di depan Kantor Bupati dan Gedung DPRD,” kata dia.

Kepala Sekretaris Dinas PUPR Iman Nugraha mengaku telah menerima surat tersebut. Sesuai aturan, surat tengah dikaji oleh Bidang Bangunan Umum serta Bidang Penataan Ruang.

“Dari surat tersebut kami lakukan penelitian. Surat sendiri sudah saya disposisikan di Bidang Bangunan Umum serta Bidang Penataan Ruang. Tentunya kami lakukan pengecekan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Hudaya mengaku siap menindaklanjuti surat terkait perizinan tersebut. Pihaknya siap menindak pihak yang diduga nakal dengan mengurus perizinan. Sesuai aturan, penindakkan yang akan dilakukan mulai dari pemanggilan pemilik usaha, teguran hingga penutupan usaha.

“Kalau ada surat kami tindak lanjuti. Kalau surat masuk kami teliiti, kami panggil pemiliknya,” ucapnya. (FB)

You Might Also Like

Loh.. Loh.. Loh.. Sport Plus Cibarusah Diduga Terindikasi Kelebihan Bayar

Tingkat Pengangguran 8,78%: Industri, Pemerintah, dan Sekolah Duduk Bersama Susun Solusi Nyata untuk SDM SMK Kab. Bekasi

PAPURINSI Perkenalkan Platform Digital Penguatan Ekosistem Industri Bekasi

Daftar Hak Pilih BPD Sumberjaya Diduga Disembunyikan Panitia

Kementerian ATR/BPN Dukung Swasembada Pangan Lewat Penguatan Kebijakan LBS, LP2B, dan LSD

admin 18/09/2018
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Sopir dan Kernet Nekat Curi Material Proyek Tol Japek Elevated II
Next Article Bayar 40 Miliar Setahun, PJU Sepanjang Jalan Mati, Daris: Itu Mubazir

Paling Banyak Dibaca

Alumni GMNI Bekasi Minta KPK Panggil DH Sebelum Berangkat Haji
Pemerintahan 28/04/2026
Kadispora : Kendaraan NPCI Tidak Boleh Digadai
Pemerintahan 15/04/2026
Aset Kendaraan NPCI Digadai
Pemerintahan 14/04/2026
Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional
Pemerintahan 30/04/2026
Ketua DPRD dan Ketua Komisi 1 Dapat Jatah Bulanan dari Perumda TB?
Pemerintahan 15/04/2026
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?