Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Bidang Pertamanan dan Penerangan Jalan Umum (PJU), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bekasi, harus lebih cermat dalam menyerap anggaran.
Pasalnya, di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 tercantum paket pembayaran rekening listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp 40.894.824.000 untuk volume 12 bulan, dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 17292205.
Dengan nilai sekitar Rp 40 miliar itu menandakan pembayaran rekening listrik PJU yang harus dibayarkan Pemkab Bekasi ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) sekitar Rp 3.333.333.333. Hal itu tidak sebanding dengan perawatan dan konsistensinya pihak pengelola PJU.
Pasalnya, masih dapat dengan mudah didapati PJU yang menyala di siang hari di wilayah Kabupaten Bekasi. Lampu PJU yang menyala di siang hari itu juga menyala di area Pusat Perkantoran Pemkab Bekasi. Sementara itu, yang padam di malam hari pun dapat dengan mudah di temui di Jalan Raya Kalimalang, Tambun.
Hal itu mendapat kritik dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Daris, harusnya Pemkab melalui dinas terkait bukan hanya menghamburkan uang saja dalam urusan pembayaran rekening listrik PJU.
“Ya bagaimana mau mahal bayarnya, jika siang hari saja lampu PJU di sekitar Pemda menyala dibiarkan. Sementara itu di daerah masih banyak lampu PJU yang tidak menyala di malam hari. Ini kan tak sebanding dengan kinerja bidang di dinas tersebut yang tak maksimal mengawasi fungsi PJU,” kata dia, Rabu (19/9).
Terang dia, patut ditelusuri juga cara menentukan besaran angka pembayaran rekening listrik PJU milik Pemkab Bekasi tersebut. Sebab dengan nilai yang fantastis tapi masih banyak PJU yang tidak berfungsi.
“Ya menentukan harus bayar segitu memang harus ditelusuri dan dijelaskan pihak bidang yang ngurusi PJU. Biar danta semuanya dan tidak mubazir,” tandasnya. (FB)