Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Jajaran Polsek Cibarusah
Share
Sign In
Notification
Latest News
Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi
Hukum Olahraga
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka: Jababeka Berikan Gambaran Mobilitas Masyarakat dan Potensi Integrasi Transportasi
Bisnis
Jababeka Green Market: Pasar Modern Bersih Lengkapi Kota Mandiri Jababeka
Bisnis
Golkar Jabar Matangkan Strategi Data untuk Pemilu 2029
Politik
Jababeka Bizpark Phase 2 Siap Dibangun!! Proyek Sukses Jababeka di Tahun 2025
Bisnis
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Jajaran Polsek Cibarusah

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Jajaran Polsek Cibarusah

admin Published 18/09/2019
Share
2 Min Read
Kapolsek Cibarusah Kapolsek Cibarusah, AKP. Sukarman tunjukan barang bukti sabu berat 0,11 gram. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi
Kapolsek Cibarusah Kapolsek Cibarusah, AKP. Sukarman tunjukan barang bukti sabu berat 0,11 gram. FOTO: Istimewa/ Fakta Bekasi

Fakta Bekasi, CIBARUSAH –Peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Bojongmangu berhasil diungkap jajaran Polsek Cibarusah, Rabu (18/9/2019). Dua orang pemuda, yakni KR (31) dan MA (27) berhasil diringkus karena kedapatan menyimpan satu buah alat hisap sabu (bong).

Keduanya ditangkap di Kp. Cikeris, RT 014/05 Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Selasa 03 September 2019 lalu berserta barang bukti satu bungkus plastik kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,11 gram.

Kapolsek Cibarusah, AKP. Sukarman menjelaskan penangkapan terhadap KR dan MA bermula dari adanya laporan warga yang mengeluhkan jika di lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat mabuk-mabukan oleh sejumlah pemuda.

“Saat itu warga merasa resah lalu melaporkannya kepada anggota kami saat melakukan observasi wilayah di Kecamatan Bojongmangu satu hari sebelum kedua tersangka ditangkap,” kata AKP. Sukarman.

Dari hasil penyelidikan di lokasi tersebut, petugas lalu mendapati salah seorang pelaku, yakni MA menyimpan alat hisap sabu.  Berdasarkan keterangan yang diperoleh, diketahui jika MA telah menggunakan sabu di lokasi tersebut  bersama KR, rekannya.

“Saat itu tersangka MA mengaku masih menyimpan sisa sabu namun sudah menyerahkannya kepada KR. Dari hasil penggeladahan terhadap KR, akhirnya kami pun mendapati satu bungkus plastik kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,11 gram,” tuturnya.

Guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Cibarusah.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 sub ke 1 Pasal 112 ayat 1 sub ke 2 Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun,” kata Sukarman. (son)

You Might Also Like

Anggota Dewan Turut Diperiksa dalam Kasus Korupsi Rp7,1 Miliar Hibah NPCI Kab. Bekasi

Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Pengeroyokan, Diduga Libatkan Anggota DPRD Kab. Bekasi

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M

Orang Tua Korban Pengroyokan SMKN 1 Cikbar Minta Polisi Bertindak Tegas

Kebakaran di Gedung Juang 45 Tambun Buat Warga Panik

admin 18/09/2019
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article Konser Akbar Iwan Fals Bertajuk ‘Karya Semesta’ Bakal Digelar di Stadion Wibawa Mukti
Next Article Tampung Aduan Masyarakat, Ketua Fraksi PDIP Kabupaten Bekasi Tingkatkan Budaya Piket

Paling Banyak Dibaca

Polres Metro Bekasi Tetapkan Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Tersangka Korupsi Hibah Rp7,1 M
Hukum Olahraga Pemerintahan 27/11/2025
Lantik 840 Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah, Gunakan Sebaik-baiknya
Pemerintahan 19/11/2025
Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan
Pemerintahan 19/11/2025
Mengenal Desa Nunuk Baru di Majalengka, Reforma Agraria Jadi Akhir Perjuangan Menjaga Warisan Leluhur
Pemerintahan 19/11/2025
Dua Tahun Beruntun Raih Top GPR Award, Kementerian ATR/BPN Buktikan Komunikasi Publik yang Berdampak
Pemerintahan 19/11/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?