Fakta Bekasi, CIBARUSAH –Peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Bojongmangu berhasil diungkap jajaran Polsek Cibarusah, Rabu (18/9/2019). Dua orang pemuda, yakni KR (31) dan MA (27) berhasil diringkus karena kedapatan menyimpan satu buah alat hisap sabu (bong).
Keduanya ditangkap di Kp. Cikeris, RT 014/05 Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Selasa 03 September 2019 lalu berserta barang bukti satu bungkus plastik kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,11 gram.
Kapolsek Cibarusah, AKP. Sukarman menjelaskan penangkapan terhadap KR dan MA bermula dari adanya laporan warga yang mengeluhkan jika di lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat mabuk-mabukan oleh sejumlah pemuda.
“Saat itu warga merasa resah lalu melaporkannya kepada anggota kami saat melakukan observasi wilayah di Kecamatan Bojongmangu satu hari sebelum kedua tersangka ditangkap,” kata AKP. Sukarman.
Dari hasil penyelidikan di lokasi tersebut, petugas lalu mendapati salah seorang pelaku, yakni MA menyimpan alat hisap sabu. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, diketahui jika MA telah menggunakan sabu di lokasi tersebut bersama KR, rekannya.
“Saat itu tersangka MA mengaku masih menyimpan sisa sabu namun sudah menyerahkannya kepada KR. Dari hasil penggeladahan terhadap KR, akhirnya kami pun mendapati satu bungkus plastik kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,11 gram,” tuturnya.
Guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polsek Cibarusah.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 sub ke 1 Pasal 112 ayat 1 sub ke 2 Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun,” kata Sukarman. (son)