Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Reading: Kejari Kab. Bekasi Tetapkan Mantan Kepala Dinas Pertanian Tersangka Dugaan Korupsi
Share
Sign In
Notification
Latest News
SSB Beger dan BM Jatireja Bawa Pulang Piala Soeratin U-13 dan U-15 Askab PSSI Kab. Bekasi 2025
Olahraga
Hormati Peran Penting Para Pendidik, KNPI Kab. Bekasi Gelar Seminar Nasional 1000 Guru
Pendidikan
DPD KNPI Kab. Bekasi Sukses Gelar International Seminar 1000 Pemuda
Pemerintahan
Menteri ATR BPN Nusron Wahid Kunjungi Kendari, Fokus Percepatan Penyelesaian Isu Pertanahan dan Sertifikasi Tanah Keagamaan
Pemerintahan
Menteri Nusron Wahid Tinjau Capaian Program Kerja Menjelang Akhir Kuartal II
Pemerintahan
Aa
Aa
Fakta Bekasi
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Search
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.
Fakta Bekasi > Blog > Hukum > Kejari Kab. Bekasi Tetapkan Mantan Kepala Dinas Pertanian Tersangka Dugaan Korupsi

Kejari Kab. Bekasi Tetapkan Mantan Kepala Dinas Pertanian Tersangka Dugaan Korupsi

admin Published 27/01/2023
Share
5 Min Read
Kejari Kabupaten Bekasi tetapkan AK mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi sebagi tersangka dugaan korupsi.
Kejari Kabupaten Bekasi tetapkan AK mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi sebagi tersangka dugaan korupsi.

Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menetapkan AK yang merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi 2016 – 2019 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan barang milik daerah (BMD) Tanah dan Bangunan pada sertifikat hak pakai Nomor 5 Tahun 1998 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi di Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi, Jumat (27/1/2023).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh tim penyidik, bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi memiliki
BMD berupa tanah dan bangunan atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan luasan 20.278 m2 dan tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan nomor kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007, dengan nilai buku sebesar Rp. 4.055.600.000.

“Bahwa pada BMD tersebut secara factual sebagian dimanfaatkan oleh pihak lain yaitu tersangka NH selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5.000 meter atas dasar Ijin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan oleh tersangka AK selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan  tahun 2016 dengan Nomor : 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016 perihal Ijin pemanfaatan lahan,” kata dia.

Masih kata Siwi pada saat permohonan tempat dagang hasil pertanian lahan oleh Koperasi Saung Bekasi pada tanggal 09 Agustus 2016, saat diterbitkannya surat oleh tersangka AK perihal ijin pemanfaatan lahan  tidak memiliki legalitas antara lain: akta pendirian, Bekasi tidak memiliki ijin usaha, NPWP, rekening Bank atas nama koperasi, laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi setiap tahunnya.

“Bahwa setelah dikeluarkannya surat/ijin tersebut sampai dengan saat ini tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi. Dimana hal tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah penggunaan barang milik daerah,” jelas Siwi.

Dalam pemanfaatan tanah dan bangunan tersebut, tersangka AK memungut biaya parkir bagi kendaraan yang keluar baik penjual maupun pembeli, dimana terdapat biaya parkir yang dipungut dari para petani maupun para pembeli atas perintah tersangka NH dan untuk pedagang kopi yang menggunakan bangunan semi permanen dipungut biaya listrik sebesar Rp15 ribu perhari untuk biaya listrik, keamanan dan kebersihan.

“Perbuatan tersangka AK tidak sesuai dengan kewenanganannya sebagai sebagai pengguna barang yang seharusnya harus disertai dengan persetujuan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, bahwa mekanisme pemanfaatan BMD yaitu lahan milik Dinas Pertanian tidak ditempuh mekanisme yang seharusnya oleh tersangka AK selaku Kepala Dinas Pertanian dan tersangka NH selaku pimpinan koperasi Saung Bekasi sebelum diterbitkannya surat dari Kepala Dinas Pertanian kepada Koperasi Saung perihal Ijin pemanfaatan lahan,” tegas dia.

Dari pungutan-pungutan tersebut tersangka NH memperoleh keuntungan yang digunakan untuk pengelolaan lahan parkir pasar ikan higenis dan juga untuk kepentingan pribadi, akan tetapi tidak pernah ada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan BMD yang berasal dari tersangka NH selaku ketua Koperasi Saung Bekasi, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh NH dan AK mengakibatkan kerugian Keuangan Negara yang berasal dari PAD berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke Rekening Umum Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu sebesar Rp973.026.000.

“Sampai dengan saat ini kami (Kejari Kabupaten Bekasi) masih dilakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan tersebut. Untuk saat ini telah dilakukan penahanan tingkat penyidikan terhadap tersangka AK selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” kata dia.

Perbuatan tesangka dinilai sebagai tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidiair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (FB)

You Might Also Like

Kasus Penipuan Pembangunan Perumahan Subsidi, Jadi Atensi Polres Metro Bekasi

Polsek Cikarang Barat Bekuk Tiga Pelaku Begal

Oknum Pegawai Desa Sukaresmi Diduga Pungli PTSL

Polres Metro Bekasi Pastikan Tidak Ada Penangkapan Terhadap Oknum Anggota DPRD

Kompi Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat di Pemkab Puncak Papua

admin 27/01/2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Previous Article PSSI Kabupaten Bekasi Bakal Gelar Pemilihan Ketua
Next Article Kukuhkan PAC Pebayuran, Gerindra Siap Jemput Kemenangan di 2024

Paling Banyak Dibaca

Redistribusi Tanah untuk Rakyat: Komitmen Menteri ATR di Harlah Nahdlatul Wathan
Pemerintahan 03/05/2025
Ada Belasan Ribu Pelajar dan Ratusan Ribu Pekerja Tiap Tahunnya, Kota Ini Pilihan Tepat Investasi Kosan
Bisnis 06/05/2025
Presiden Prabowo Instruksikan Cek HGU-HGB: Menteri ATR Mulai Identifikasi Tanah Telantar
Pemerintahan 06/05/2025
Dana Indonesiana 2025 Resmi Diluncurkan: Akselerasi Pemajuan Budaya Nasional
Pemerintahan 06/05/2025
Wamen Ossy Pimpin Apel Pagi di STPN Yogyakarta 
Pemerintahan 10/05/2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
Fakta Bekasi
Follow US

© 2024 Fakta Bekasi Media. All Rights Reserved.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?