Fakta Bekasi, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar apel bersama dan penandatanganan deklarasi zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran menuturkan, hal ini dilakukan untuk mereformasi birokrasi yang bersih, bebas pungli dan korupsi di lingkungan Kejari Kabupaten Bekasi. Untuk itu, ia meminta kepada semua elemen untuk membantu mewujudkannya.
“Untuk mewujudkannya kami meminta kepada seluruh stakeholder dan seluruh masyarakat termasuk pers dan lsm, mohon dukungan dan bantuannya. Kami akan bekerja sebaik baiknya dan sejujur jujurnya. Kami berusaha berubah untuk melaksanakan tugas dan fungsi kami di kejaksaan,” ungkapnya, Kamis (10/1/2019).
Risman menambahkan, ia telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kajari Kabupaten Bekasi tentang perubahan birokrasi untuk mewujudkan Zona Integritas WBK dan WBBM. Untuk mencapainya, ada 6 bidang yang menjadi penilaian dan akan diperkuat dalam proses ini yakni Penataan SDM, Penguatan Tata Laksana, Peningkatan Pelayanan Publik, Penguatan Akuntabilitas, Peningkatan Pengawasan dan Manajemen Perubahan.
“Kami akan rapat terus untuk memperbaiki manajemen yng ada disini, saya sudah keluarkan surat keputusan kejari tentang perubahan birokrasi untuk zona integritas. Yang didalamnya nanti ada tim dan koordinator yang bertugas mengawasi, evaluasi, pelayanan publiknya dan lainnya. Jadi kita sendiri yang mengoreksi kita sendiri,” jelasnya.
Selain itu, ia bersama tim sedang membuat satu aplikasi digital dimana nantinya masyarakat yang berperkara tidak perlu bertemu langsung dengan jaksa melainkan bisa langsung mengakses aplikasi tersebut.
“Jadi masyarakat tidak perlu bertemu jaksanya, tinggal mengklik website yang ada. Informasi digital akan diinput hari ini, meskipun belum sempurna tapi kita berupaya melakukan perbaiki demi perbaikan. Nanti masyarakat tinggal mengakses website kita,” pungkasnya.
“Disana nanti juga ada yang namanya Integrited Criminal Justice jadi setiap kasus yang ditangani dapat terintegrasi dan bekerjasama dengan kepolisian, pengadilan, dan lapas. Jadi datanya, jalur serta tahapan kasusnya sudah sampai mana bisa kita lihat. Jadi tidak ada yang ditutup tutupi,” tandasnya. (FB)